Liputan6.com, Jakarta Bagi pemilik kendaraan di Jakarta, nama Samsat tentu sudah akrab di telinga. Tapi, sudahkah Anda memahami apa itu Samsat dan bagaimana prosedur pembayaran pajak kendaraan di sana?
Samsat adalah akronim dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, yaitu layanan terpadu yang melibatkan tiga lembaga: Korlantas Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dan PT Jasa Raharja.
Ketiga instansi ini bekerja sama untuk mengelola administrasi kendaraan bermotor, mulai dari registrasi, pembayaran pajak, hingga penerbitan dan pengesahan STNK.
Tugas Masing-Masing Instansi dalam Samsat
Dikutip dari keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Minggu (8/6/2025), berikut rincian peran masing-masing lembaga di bawah sistem Samsat:
- Korlantas Polri
Bertanggung jawab atas aspek legalitas kendaraan, seperti pemeriksaan data kendaraan, validasi STNK, dan pengecekan denda tilang elektronik (ETLE).
- Bapenda DKI Jakarta
Mengelola perhitungan dan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
- PT Jasa Raharja
Memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan melalui sumbangan wajib yang dibayarkan pemilik kendaraan.luruh proses dilakukan dalam satu atap di kantor Samsat, sehingga lebih efisien dan mudah bagi masyarakat.
Warga diimbau untuk tidak menunda kewajiban membayar pajak kendaraan. Selain mencegah denda, kepatuhan terhadap pajak juga menjadi bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan Kota Jakarta.
Langkah-Langkah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
Berikut ini proses lengkap yang perlu dilalui untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat:
- Registrasi
Wajib pajak mengisi formulir SPRKB yang disediakan petugas Polri. Dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP akan diverifikasi keasliannya sebelum diinput ke sistem.
- Penerbitan SKKP
Petugas mengeluarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang memuat rincian biaya yang harus dibayar, termasuk PKB, BBN-KB (jika ada), SWDKLLJ, biaya administrasi, serta denda jika berlaku.
- Pembayaran Pajak
Pembayaran bisa dilakukan di loket ataupun secara elektronik. Dana yang masuk akan disalurkan sesuai instansi:
- Polri untuk pengurusan STNK dan plat nomor
- Bapenda untuk PKB dan BBN-KB
- Jasa Raharja untuk SWDKLLJ
Setelah pembayaran, Anda akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
- Pencetakan dan Pengesahan
Dokumen STNK dan TNKB akan dicetak serta disahkan setelah seluruh pembayaran lunas.
- Pengambilan Dokumen
Wajib pajak akan menerima kembali STNK, TNKB, dan TBPKP sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan.
Layanan Terpadu, Proses Lebih Cepat
Walau melibatkan tiga lembaga, seluruh proses dilakukan dalam satu atap di kantor Samsat, sehingga lebih efisien dan mudah bagi masyarakat.
Warga diimbau untuk tidak menunda kewajiban membayar pajak kendaraan. Selain mencegah denda, kepatuhan terhadap pajak juga menjadi bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan Kota Jakarta.