Batas Waktu 2 Minggu, Patuhi HET Harga Beras atau Izin Usaha Dicabut

3 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam upaya pengendalian harga beras di pasaran. Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha distributor beras akan menanti bagi pelaku usaha, mulai dari distributor, pedagang, hingga pengecer, yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ancaman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, usai rapat koordinasi penting lintas kementerian dan lembaga.

"Kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras agar patuh pada regulasi HET. Imbauan ini berlaku dua minggu. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut," kata Amran dikutip dari Antara, Senin (20/10/2025).

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak krusial, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal.

Amran menjelaskan bahwa langkah ini diambil mengingat besarnya anggaran subsidi yang sudah digelontorkan negara untuk komoditas pangan. Pemerintah telah mengalokasikan subsidi beras yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 150 triliun.

Dengan harga beras subsidi yang dipatok antara Rp 4.900 hingga Rp 5.000 per kilogram, pengawasan ketat terhadap rantai distribusi dan penjualan menjadi mutlak diperlukan.

Strategi Berlapis Pemerintah: Operasi Pasar hingga Pengawasan HET

Selain memberikan batas waktu dua minggu bagi kepatuhan HET, Pemerintah juga secara paralel menggelar operasi pasar besar-besaran. Strategi ini dirancang untuk menstabilkan harga sekaligus menjamin ketersediaan pasokan beras bagi masyarakat luas.

Operasi pasar ini melibatkan kolaborasi kuat antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat provinsi, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog. Sinergi ini diharapkan mampu memutus mata rantai penimbunan dan spekulasi harga di lapangan.

Mentan Amran menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran HET akan diberlakukan terhadap seluruh jenis beras, tidak terbatas hanya pada Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Beras premium dan beras medium juga wajib mematuhi HET yang telah ditetapkan dalam regulasi. Ini artinya, ancaman cabut izin HET berlaku untuk semua kategori pelaku usaha beras.

"Semua jenis beras telah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi," tegas Amran.

Real Time Monitoring dan Data Kenaikan Harga

Di lokasi yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kondisi terkini di lapangan. Per tanggal 20 Oktober 2025, tercatat sebanyak 59 kabupaten dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia mengalami kenaikan harga beras yang melampaui batas HET. Data ini menjadi dasar utama bagi Pemerintah untuk segera bertindak.

Menyikapi data tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan jaminan bahwa jajaran kepolisian, bersama Bulog, akan melakukan pengawasan dan pemantauan langsung secara ketat di pasar-pasar, baik tradisional maupun modern.

"Kami akan pantau secara real time wilayah mana saja yang melampaui HET, dan segera ambil langkah mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga penegakan hukum," ujar Kapolri.

Data Panel Harga Badan Pangan Nasional per 19 Oktober 2025 menunjukkan bahwa rata-rata harga beras SPHP nasional di tingkat konsumen berada sedikit di atas HET nasional.

Tercatat, rata-rata harganya mencapai Rp 12.531 per kg, melampaui HET nasional sebesar Rp 12.500 per kg. Rincian zonasi menunjukkan disparitas yang signifikan: Zona 1 tercatat Rp 12.197 per kg, Zona 2 Rp 12.785 per kg, dan Zona 3 mencapai Rp 13.330 per kg.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |