Liputan6.com, Jakarta - Bagi Wajib Pajak (WP) di Indonesia, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban, tak terkecuali jika penghasilan kamu nihil. Meskipun tidak memiliki penghasilan kena pajak, kamu tetap harus melaporkan SPT.
Pelaporan SPT pajak ini ditujukan untuk setiap wajib pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT, maka mereka dapat dikenakan sanksi.
Tahun ini, batas pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Sedangkan batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2025.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Pada tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Pajak Pribadi berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri.
Untuk diketahui, Lebaran Idul Fitri 2025 atau 1 Syawal 1446 H di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah organisasi Islam.
Untuk tahun ini, pemerintah memprediksi Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Prediksi ini berdasarkan Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan Kemenag.
Dengan berbarengan antara hari terakhir Lapor SPT Pajak Pribadi dengan Hari Raya Idul Fitri ini ini maka perlu segera melaporkan sejak jauh-jauh hari.
Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah, baik melalui DJP Online maupun secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), untuk melaporkan SPT pribadi nihil dengan mudah dan cepat.
Proses pelaporan SPT nihil, baik online maupun offline, bertujuan untuk menjaga keaktifan NPWP Anda dan menghindari sanksi. Ketahui persyaratan dan langkah-langkahnya agar Anda terhindar dari masalah perpajakan di kemudian hari.
Ingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya, jadi pastikan Anda melaporkan sebelum batas waktu tersebut.
Baik melalui DJP Online atau KPP, prosesnya relatif sederhana. Namun, pastikan kamu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pelaporan berjalan lancar. Ketahui juga konsekuensi jika kamu tidak melaporkan SPT, meskipun nihil, karena hal tersebut dapat berdampak pada aktivitas keuangan Anda.
Mari kita bahas langkah-langkahnya secara detail.