Liputan6.com, Jakarta Bank Dunia menyetujui dua investasi bernilai besar untuk paket pembiayaan campuran senilai USD 2,128 miliar atau Rp34,8 triliun di Indonesia.
Lembaga pinjaman internasional itu mengungkapkan, dana tersebut bertujuan membantu peningkatan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan akses energi bersih di seluruh Indonesia.
Ini juga merupakan pinjaman pertama yang disetujui untuk mendukung target Pemerintah Indonesia mencapai status negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045.
“Reformasi dan investasi yang kami dukung dengan paket pembiayaan campuran senilai lebih dari USD 2 miliar ini akan membantu melaksanakan prioritas utama pemerintah dan memajukan tujuan Bank sendiri untuk menciptakan lapangan kerja dan memajukan akses energi di salah satu ekonomi terbesar dan paling dinamis," kata Manuela V. Ferro, Wakil Presiden Bank Dunia, Asia Timur dan Pasifik dalam keterangan resmi di Washington D.C, dikutip Kamis (19/6/2025).
“Melalui instrumen pembiayaan campuran, Bank Dunia dan mitra juga akan membantu memobilisasi tambahan USD 345 juta dalam investasi swasta untuk membiayai proyek tenaga surya dan angin, sebagai bagian dari program Energi Regional Bank Dunia untuk menciptakan jaringan energi nasional dan regional yang tangguh dan saling terhubung,” terangnya.
Penyaluran terbesar dari pembiayaan ini adalah pinjaman senilai USD 1,5 miliar untuk program reformasi kebijakan atau yang dikenal sebagai Indonesia Productive and Sustainable Investment Development Policy Loan.
Fokus utama program tersebut meliputi perluasan layanan digital, untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan modern dan inklusif.
Selain itu, pinjaman ini juga bertujuan untuk mengurangi kendala infrastruktur kredit, sebuah langkah vital untuk mendorong investasi dan geliat usaha di berbagai skala.
Tujuan lainnya termasuk perluasan pasar modal yang diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi domestik dan asing, serta membantu Indonesia menyesuaikan diri dengan risiko iklim dan bencana alam.
“Program ini juga akan membantu menghilangkan hambatan dalam pengadaan teknologi energi terbarukan dengan mengurangi persyaratan konten lokal; menyelaraskan kebijakan kawasan industri dengan standar praktik baik internasional tentang lingkungan dan iklim; dan menerapkan mekanisme penangkapan nilai tanah untuk menarik modal swasta ke dalam pembangunan infrastruktur,” tutur Ferro.