Bahlil Tak Mau Asal Kasih Izin Tambang ke UMKM

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan, dirinya tidak ingin asal dalam memberikan izin pengelolaan tambang kepada UMKM.

Untuk itu, akan segera disiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Bahlil mengatakan, pemberian izin pengelolaan tambang untuk UMKM nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM, sebagai aturan turunan dari UU Minerba yang baru.

"Namun dilakukan dengan secara hati-hati, tidak asal. Hati-hati itu membutuhkan banyak kriteria. Salah satu antaranya adalah UMKM yang dianggap capable untuk mengelola tambang. Syarat-syarat lainnya akan diatur dalam PP dan Permen," tegas Bahlil di proyek Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).

Asas Keadilan

Bahlil mengutarakan, pemberian izin kepada UMKM ini jadi langkah pemerintah untuk menerjemahkan asas keadilan. Sehingga UMKM tak hanya identik sebagai pengusaha kecil yang berjualan dalam skala rumahan saja.

"Saya tidak mau UMKM ini diidentikan dengan jual bakso, jual kerupuk, jual warung. Saya pingin untuk UMKM ini UMKM yang tangguh, yang naik kelas. Kelak mereka menjadi konglomerat daerah," seru Bahlil.

Jamin Tambang UMKM Tak Digarap Pengusaha Besar

Terpisah, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan tidak ada kelompok besar yang menggunakan label UMKM untuk menjadi penerima manfaat utama dalam pengelolaan tambang.

Maman menegaskan, proses penunjukkan prioritas ini melibatkan lintas kementerian. Termasuk Kementerian ESDM sebagai leading sector, Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis yang mengurusi urusan kecil dan menengah, serta Kementerian Investasi yang menangani proses mekanisme perizinan satu atap.

"Saya pikir Kita enggak usah apriori dulu. Makanya dalam Proses penunjukkan prioritas ini kan lintas terkait nih. Lintas kementerian, artinya ada Kementerian ESDM sebagai leading sector," kata Maman dalam keterangan terpisah.

Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Lebih lanjut, Maman menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia untuk terlibat dalam bisnis pertambangan.

"Ini kan adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh daerah, untuk dia bisa ikut terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan ini," jelasnya.

Maman menambahkan bahwa salah satu syarat yang diusulkan adalah badan usaha kecil dan menengah harus berlokasi di daerah tempat pengajuan tambang.

"Ya salah satu usulan dari kami, dan juga beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha Kecil dan menengahnya Itu di daerah tempat pengajuan tambangnya," ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |