Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyisakan satu perusahaan yang masih bisa mengelola pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel. Anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tersebut masih diizinkan beroperasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, dengan status Kontrak Karya (KK).
Kendati begitu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku masih menangguhkan operasional dari PT Gag Nikel. Sejak izin kegiatan tambang dari perusahaan tersebut telah dihentikan sementara pada 5 Juni 2025 lalu.
Bahlil tak ingin tergesa-gesa membuka kembali operasional dari PT Gag Nikel. Sebab, pemerintah pusat tengah memperketat pengawasan terhadap kegiatan tambang yang berada di kawasan Raja Ampat.
"Gag nickel itu nantilah kita evaluasi dulu. Jangan cepat-cepat," ujar dia dalam kunjungan kerja ke proyek Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).
"Memang telah memenuhi, sesuai standar. Tapi kan saya bilang akan lakukan pengawasan ketat. Pengawasan ketat itu syaratnya diperketat. Karena syaratnya diperketat, maka waktunya juga membutuh waktu untuk diperketat," tegasnya.
Gag Nikel sendiri jadi satu-satunya perusahaan tambang yang lolos pencabutan izin usaha di Raja Ampat. Sementara izin empat perusahaan lain yang termasuk dalam kawasan geopark resmi dicabut, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan
Lebih lanjut, Bahlil turut memberikan respons terhadap sikap Bareskrim Polri, yang bakal turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil mengatakan, dirinya bakal menjalin komunikasi dengan pihak Bareskrim Polri, agar penyelesaian kasus usai pencabutan 4 izin usaha tambang (IUP) di Pulau Gag, Raja Ampat bisa diselesaikan secara adat setempat.
"Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian, para penegak hukum, agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua," ujar Bahlil dalam kesempatan sama.
Komitmen Jaga Lingkungan sejak Januari 2025
Menurut dia, pemerintah telah menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi Pulau Gag dan kawasan lain di Raja Ampat, yang jadi lokasi pertambangan nikel. Selain itu, pemerintah juga telah berkomitmen menjaga lingkungan sejak Januari 2025, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
"Kemarin kan sudah kita tim sudah turun, sudah mengecek. Saya pikir ini adalah bagian daripada respon pemerintah terhadap pikiran baik masyarakat, dan juga pemerintah memang sudah melakukan ini sejak bulan Januari," ungkap Bahlil.
"Karena sudah ada Perpres, Satgas Penataan Lahan dan Lingkungan, termasuk Tambang. Jadi kita kerjanya mulai Januari. Jadi enggak perlu ada yang merasa gimana-gimana gitu ya," pinta dia.