Aturan Financial Influencer Masih Disusun, OJK: Tunggu Tanggal Mainnya

15 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan skema pengaturan dan pengawasan terhadap perilaku para influencer yang aktif memberikan informasi terkait sektor jasa keuangan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah maraknya peran influencer dalam memengaruhi keputusan finansial masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan pihaknya sedang menggodok regulasi terkait.

"Kita sedang dalam proses untuk mengatur para Influencer ini. Ini sedang kita godok," kata Friderica dalam konferensi pers hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2025, di kantor BPS, Jumat (2/5/2025).

Perempuan yang akrab disapa Kiki, menjelaskan untuk sektor pasar modal, aturan mengenai penyebaran informasi yang menyesatkan telah diatur dalam undang-undang. Namun, untuk sektor jasa keuangan lainnya, regulasi khusus bagi influencer masih dalam tahap perancangan.

"Kalau yang di pasar modal memang secara undang-undang sudah ada kebutuhan ya, bahwa barang siapa yang menyampaikan informasi tidak tepat, menyebabkan pergerakan harga saham naik turun, menyebabkan kerugian dan lain-lain, itu sudah diatur. Tetapi untuk sektor perjelasan keuangan lainnya, ini sedang kita siapkan. Jadi kita saat ini sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku Influencer," jelasnya.

Ia menambahkan, OJK akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para influencer sendiri, dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Kepercayaan Masyarakat ke Influencer Lebih Tinggi

Kiki juga mengungkapkan tren saat ini menunjukkan masyarakat cenderung lebih percaya pada pendapat influencer dibandingkan regulator atau perusahaan resmi. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk melibatkan influencer sebagai mitra dalam edukasi keuangan.

"Mereka lebih merifer kepada orang lain yang mereka merasa, saya merasakan yang sama dengan dia gitu. Which is bagus ya, jadi kesimpulan dari penemuan itu adalah para ini harus didampingin, harus ditemani ya, tidak boleh dijadikan seperti oh itu berseberangan dengan regulator," ujarnya.

Adapun pada Senin, 28 April 2025, OJK telah menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi keuangan bersama para influencer. Tujuannya adalah membekali mereka dengan pengetahuan yang benar agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menyesatkan.

"Hari Senin (28/4) lalu kita baru menyelenggarakan kegiatan pas ini, tentang sosialisasi edukasi keuangan bersama dengan para Influencer. Harus kita kawal, kita dampingin, kita berikan edukasi, supaya mereka menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat," ungkapnya.

OJK berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak demi meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari penyebaran informasi yang tidak akurat.

"Jadi, tunggu tanggal mainan nanti kita pasti. Karena tentu kalau kita lagi menggodok ketentuan, aturan, kita pasti ngundang berbagai stakeholder lainnya ya, seluruh stakeholder, untuk memberikan pendapat dan masukan. Termasuk dari Influencer itu sendiri," pungkasnya.

Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan secara nasional pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menyampaikan indeks literasi keuangan nasional berdasarkan metode keberlanjutan meningkat dari 65,43% pada 2024 menjadi 66,46% pada 2025.

"Secara nasional indeks literasi keuangan menunjukkan peningkatan. Dari 65,43% di tahun 2024 menjadi meningkat 66,46% untuk kategori berlanjutan di tahun 2025," ujar Ateng.

Jika dihitung berdasarkan cakupan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) yang mencakup sembilan sektor jasa keuangan, sistem pembayaran, BPJS, serta lembaga jasa keuangan (LJK) lainny angka indeks naik menjadi 66,64%. indeks inklusi keuangan berdasarkan metode keberlanjutan meningkat dari 75,02% pada 2024 menjadi 80,51% pada 2025. Dengan cakupan DNKI, angka ini melonjak lebih tinggi lagi menjadi 92,74%.

"Secara nasional kalau bisa dilihat di grafiknya untuk yang indeks tadi inklusi keuangan menunjukkan peningkatan dari 75,02% di tahun 2024 meningkat relatif tingginya menjadi 80,51% untuk metode keberlanjutan di tahun 2025-nya," jelasnya.

Untuk layanan konvensional, indeks inklusi meningkat dari 75,55% menjadi 79,71% (keberlanjutan), dan mencapai 92,61% jika menggunakan cakupan DNKI.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |