ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Begini Respons Kemnaker

6 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel.

Aturan ini mengizinkan ASN bisa bekerja dari mana saja atau dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA).

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, menyatakan pihaknya melihat regulasi tersebut sebagai langkah untuk mendorong peningkatan produktivitas ASN.

"Itu konteknya dari Kementerian PAN-RB. Tapi tanggapan kita mensikapi secara positif. Artinya apa? Untuk meningkatkan productivity. Itu bisa bekerja di mana saja. Tidak menghalangi tempat itu harus di kantor bekerjanya," ujar Estiarty saat ditemui usai acara program Futuremakers Youth Employability Programme (YEP), di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Terkait kemungkinan imbauan serupa bagi sektor swasta, Estiarty menegaskan bahwa saat ini fokus pemerintah masih tertuju pada optimalisasi kinerja ASN dalam pelayanan publik.

"Ya itu konteksnya kan kita masih untuk bagaimana meningkatkan efektivitas dari bekerjanya ASN dalam konteks melayani masyarakat. Jadi ruangnya itu dulu gitu ya," ujarnya.

Dampak Fleksibilitas Kerja ASN

Dikutip dari laman Kementerian PAN-RB, dampak fleksibilitas kerja ASN yakni pertama, pegawai ASN dapat mengatur waktu dan lokasi kerja, sehingga dapat bekerja lebih fokus.

Kedua, membantu meningkatkan kepuasan kerja dan mengurangi stres pegawai ASN, melalui work life balance.

Ketiga, mendorong instansi Pemerintah untuk lebih adaptif terhadap perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan tuntutan layanan publik yang semakin kompleks.

Prinsip Penerapan Feksibilitas Kerja

Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ASN ini bukan merupakan hak bagi pegawai ASN, melainkan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan kesesuaian dengan tujuan organisasi.

Kemudian, fleksibilitas kerja diterapkan dan ditetapkan oleh instansi Pemerintah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas untuk mendukung optimalisasi pencapaian kinerja organisasi dan individu.

Selanjutnya, fleksibilitas kerja dilakukan untuk mendukung kelancaran oelaksanaan tugas dengan tetap mengedepankan tanggung jawab, akuntabilitas, dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Fleksibilitas kerja dilakukan dengan berpedoman pada koode etik dan kode perilaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |