AS Keluhkan Peredaran Barang Palsu di Mangga Dua, Kemendag Buka Suara

3 weeks ago 23

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara menyusul keluhan Amerika Serikat AS) terkait peredaran barang palsu di Pasar Mangga Dua yang dinilai melanggar hak-hak kekayaan intelektual produk AS.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk menegakkan kebijakan Hak Kekayaaan Intelektual (HKI).

“Ini memang menjadi satu hal yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR untuk memantau situasi dan kondisi terkait dengan pelaksanaan kebijakan HKI yang tertuang di berbagai negara, termasuk Indonesia,” ujar Djatmiko dalam konferensi pers yang disiarkan pada Senin (21/4/2025).

“Jadi kita tidak luput dari itu, pemerintah juga tetap berkomitmen menerapkan kebijakan HKI, kawan-kawan di Dirjen HKI juga terus melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum, itu tetap dilakukan,” terangnya.

Djatmiko menuturkan, pihaknya juga terus memberikan perkembangan HKI di berbagai forum, termasuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa hingga World Intellectual Property Organization (WIPO).

“Jadi pemerintah tetap melakukan berbagai langkah upaya untuk menegakkan aturan mengenai HKI,” tuturnya.

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menilai pasar Mangga Dunia masih menjadi lokasi utama peredaran barang bajakan dan produk palsu.

USTR menyatakan Indonesia tetap berada dalam Priority Watch List berdasarkan Special 301 Report tahun 2024. Pasar Mangga Dua masih tercantum dalam Notorious Markets List 2024

Saat ini, Pasar Mangga Dua masih tercantum dalam Notorious Markets List 2024, bersama dengan beberapa platform e-commerce asal Indonesia. Penegakan hukum yang dinilai masih lemah menjadi salah satu alasan utama AS terus mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam hal penegakan hukum HKI.

"Pasar Mangga Dua di Jakarta masih tercantum dalam Tinjauan 2024 tentang Pasar Ternama untuk Pemalsuan dan Pembajakan (Notorious Markets List), bersama dengan beberapa marketplace daring asal Indonesia,” tulis USTR, dikutip Liputan6.com, Senin (21/4/2025).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |