Apakah Tanggal 28 Oktober 2025 Hari Libur Nasional? Cek SKB 3 Menteri!

1 day ago 11

Liputan6.com, Jakarta Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda, momen bersejarah yang meneguhkan semangat persatuan dan kesatuan generasi muda. Pada tahun 2025, peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-97 jatuh pada hari Selasa dengan mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”.

Lantas apakah tanggal Hari Sumpah Pemuda 2025 pada 28 Oktober hari libur nasional?

Masyarakat kerap bertanya mengenai status hari libur, khususnya untuk tanggal-tanggal penting. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Tanggal 28 Oktober 2025 Hari Libur Nasional atau bukan. Informasi ini penting untuk perencanaan aktivitas pribadi maupun pekerjaan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah telah secara resmi menetapkan daftar tanggal merah. Keputusan ini menjadi acuan utama bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian jadwal libur sepanjang tahun.

Sayangnya, bagi yang menantikan libur tambahan, tanggal 28 Oktober 2025 dipastikan bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Meskipun tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda, pemerintah tidak menjadikannya tanggal merah. Seluruh aktivitas akan berjalan normal pada hari tersebut.

Promosi 1

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur di Tahun 2025

Pemerintah Indonesia telah merilis kalender resmi hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh masyarakat.

Total ada 27 hari libur yang ditetapkan untuk tahun 2025. Jumlah ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Keputusan ini telah ditandatangani oleh para menteri terkait, memastikan legalitas dan kejelasan informasi.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik. Meskipun ada banyak hari libur, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk berlibur dan kelancaran roda pemerintahan. Informasi ini telah disampaikan kepada publik agar dapat merencanakan kegiatan dengan baik.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian hari libur nasional yang telah ditetapkan. Daftar ini mencakup perayaan keagamaan, hari besar nasional, dan peringatan penting lainnya. Masyarakat dapat merujuk daftar ini untuk mengetahui tanggal-tanggal penting.

  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  • Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Senin, 31 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 1 April: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni: Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk beberapa perayaan. Cuti bersama ini biasanya mengiringi hari raya besar seperti Idul Fitri, Nyepi, Waisak, dan Natal. Penambahan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga.

  • Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Status Tanggal 28 Oktober 2025: Bukan Hari Libur

Menjawab pertanyaan utama, apakah Tanggal 28 Oktober 2025 Hari Libur Nasional? Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, tanggal tersebut tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Ini berarti tidak ada tambahan tanggal merah di luar akhir pekan reguler pada bulan Oktober 2025.

Meskipun tanggal 28 Oktober diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda, peringatan ini tidak ditetapkan sebagai tanggal merah. Hari Sumpah Pemuda merupakan momen penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang diperingati setiap tahun. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menjadikannya hari libur umum.

Dengan demikian, pada tanggal 28 Oktober 2025, seluruh kegiatan perkantoran, sekolah, dan aktivitas publik lainnya akan berjalan seperti biasa. Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan jadwal mereka, mengingat tidak adanya jeda libur tambahan di tengah pekan. Ini memastikan bahwa tidak ada kesalahpahaman mengenai status hari tersebut.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |