Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan membenahi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui BPI Danantara. Hal tersebut diungkapkan dalam Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia menilai, BUMN seharusnya menyumbang minimal USD 50 miliar setiap tahun ke negara. Tetapi selama ini hal tersebut tidak terjadi. Bahkan banyak BUMN yang merugi.
"Pengelolaannya tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong jumlah komisaris menjadi setengah dan saya potong tantiem," kata Prabowo.
"Saya tidak mengerti apa arti tantiem itu, akal-akalan mereka saja memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti," tambah Prabowo disambut dengan tepuk tangan peserta Sidang Paripurna.
Apa Itu Tantiem?
Tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan sebagai hadiah kepada karyawan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud, tantiem umumnya diberikan dalam bentuk persentase dari laba bersih setelah pajak, dan penetapannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di Indonesia, aturan umum mengenai tantiem diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), tepatnya Pasal 70 ayat (1).
Sementara bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ketentuan lebih detail tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Syarat Pemberian Tantiem bagi Direksi dan Komisaris BUMN
Berdasarkan aturan tersebut, BUMN dapat memberikan Tantiem atau Insentif Kinerja (IK) kepada direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas jika memenuhi syarat berikut:
- Opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari auditor.
- Nilai tingkat kesehatan perusahaan minimal 70, tidak termasuk pengaruh dari tindakan direksi sebelumnya atau faktor di luar kendali direksi.
- Capaian Key Performance Indicators (KPI) minimal 80%, juga tidak termasuk faktor di luar kendali direksi.
- Kinerja keuangan tidak memburuk dibanding tahun sebelumnya bagi perusahaan yang rugi, atau tidak berubah menjadi rugi bagi perusahaan yang sebelumnya untung.
- Semua faktor di luar kendali direksi harus dijelaskan dalam laporan tahunan BUMN dan mendapat persetujuan RUPS atau Menteri.
Pemberian tantiem juga harus dikaitkan dengan target KPI yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Perhitungan dan Penetapan Besaran
Besarnya tantiem ditetapkan secara proporsional berdasarkan capaian KPI. Selain kinerja bisnis, indikator lain seperti kontribusi dividen kepada negara dan peran BUMN sebagai agent of development turut menjadi pertimbangan.
Untuk BUMN terbuka, sebelum mengesahkan RKAP, dewan komisaris wajib berkonsultasi dengan pemegang saham negara terkait penetapan anggaran tantiem. Perhitungan resmi mengacu pada pedoman yang ditetapkan Menteri, namun dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menetapkan jumlah yang berbeda dari hasil perhitungan.
Komposisi Tantiem Berdasarkan Jabatan
Besaran tantiem/insentif kinerja bagi pejabat BUMN dihitung berdasarkan faktor jabatan, dengan persentase terhadap tantiem Direktur Utama, yaitu:
- Wakil Direktur Utama: 95% dari Direktur Utama.
- Anggota Direksi: 85% dari Direktur Utama.
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% dari Direktur Utama.
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% dari Direktur Utama.
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90% dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.
Dengan aturan ini, pemberian tantiem di BUMN menjadi terukur, berbasis kinerja, dan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.