Apa Itu Sertifikasi K3 yang Jerat Wamenaker Imanuel Ebenezer hingga Ditangkap KPK?

2 weeks ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer itu diduga karena kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis, 21 Agustus 2025, seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Fitroh kepada awak media.

Terkait OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer yang berkaitan dengan sertifikasi K3, menarik untuk diketahui mengenai sertifikasi K3.

Adapun K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mencakup berbagai kegiatan untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Konsep ini mencakup berbagai aspek penting yang bertujuan menciptakan kondisi kerja aman, sehat, dan sejahtera. Penerapan K3 juga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan produktivitas perusahaan secara keseluruhan.

Pentingnya K3 tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga pada implementasi nyata di lapangan, yang salah satunya diwujudkan melalui program pelatihan dan sertifikasi K3.

Program ini memastikan setiap individu yang terlibat memiliki kompetensi dan pemahaman mendalam tentang standar keselamatan.

Tujuan Penerapan K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya komprehensif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pekerja.

Sistem ini melibatkan serangkaian aturan serta praktik yang dirancang khusus guna mencegah berbagai risiko dan bahaya. Bahaya tersebut meliputi kecelakaan kerja, seperti kebakaran dan peledakan, hingga masalah kesehatan akibat kerja dan pencemaran lingkungan.

Tujuan utama penerapan K3 adalah melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta memastikan setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

Prinsip-prinsip dasar K3 berfokus pada tindakan proaktif, yaitu mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya sebelum insiden terjadi. Hal ini mencakup penerapan hierarki pengendalian risiko, mulai dari eliminasi, substitusi, pengendalian teknis, administratif, hingga penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

Di Indonesia, landasan hukum K3 telah ada sejak lama, diperkuat dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Regulasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dan meningkatkan kualitas lingkungan kerja. Dengan demikian, penerapan K3 bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi strategis bagi keberlanjutan bisnis.

Peran Sertifikasi dan Pelatihan dalam K3

Program pelatihan dan sertifikasi K3 memegang peranan integral dalam memastikan kompetensi individu serta pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip K3 di tempat kerja. Melalui pelatihan, karyawan dibekali pengetahuan mengenai risiko dan bahaya yang terkait dengan pekerjaan mereka. Mereka juga diajarkan cara efektif untuk menghindari kecelakaan dan cedera kerja.

Sertifikasi K3 menjadi bukti formal atas kompetensi seseorang dalam bidang keselamatan kerja, yang seringkali menjadi persyaratan bagi profesional di berbagai sektor industri. Ini tidak hanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga membangun kepercayaan bahwa individu tersebut mampu menerapkan standar K3 secara benar. Pelatihan yang berkelanjutan juga memastikan bahwa pekerja selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam praktik keselamatan.

Penyedia Jasa K3 (PJK3) adalah lembaga yang berperan penting dalam memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi ini. Mereka menyediakan layanan pembinaan, konsultasi, pemeriksaan, dan pengujian teknik K3. Kehadiran PJK3 sangat krusial dalam membantu perusahaan memenuhi standar K3 yang ditetapkan, sehingga lingkungan kerja menjadi lebih aman dan produktif.

5 Manfaat Sertifikasi K3 bagi Perusahaan

Di dunia kerja, setiap perusahaan wajib menerapkan prinsip K3 untuk melindungi risiko penyakit dan kecelakaan pada pekerja. Sehingga, perusahaan yang tidak memiliki ahli K3 umum (AK3U) wajib memberikan sertifikasi atau pelatihan K3 bagi pegawainya agar perusahaan memperoleh manfaat sebagai berikut:

1. Memenuhi Kewajiban Hukum

UU Nomor 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan mengatur tentang hak bagi setiap pekerja/buruh untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. UU Nomor 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mengatur tentang kewajiban suatu perusahaan untuk memiliki ahli K3.

Menurut UU tersebut, suatu tempat kerja wajib memiliki ahli K3 apabila terdapat lebih dari 100 orang tenaga kerja. Walaupun pegawainya kurang dari 100, jika terdapat bahan, proses, peralatan, atau instalasi besar yang berisiko, tempat kerja tersebut tetap wajib mempekerjakan seorang ahli K3.

2. Mengurangi Risiko Saat Bekerja

Manfaat sertifikasi K3  adalah untuk mengurangi risiko terjadi penyakit dan kecelakaan akibat kerja. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dari perusahaan atas keselamatan para tenaga kerjanya.

Manfaat Lainnya Sertifikasi K3 untuk Perusahaan

3. Meningkatkan Citra dan Kredibilitas Perusahaan

Ada banyak aspek yang mempengaruhi citra suatu perusahaan secara umum, salah satunya bagaimana cara perusahaan memperlakukan karyawan. Lewat implementasi K3, hal tersebut menjadi wujud kepedulian perusahaan atas para tenaga kerjanya.

Dengan lisensi dan sertifikasi K3, citra dan kredibilitas perusahaan juga akan meningkat secara positif. Sehingga reputasi perusahaan di kalangan masyarakat secara umum maupun di lingkup profesional juga akan meningkat.

4. Meningkatkan Kepercayaan Mitra Kerja pada Perusahaan

Untuk dapat bekerja sama dengan mitra atau rekan  kerja, umumnya setiap mitra kerja menetapkan kriteria tertentu. Memiliki sertifikat K3 dapat membantu meningkatkan kepercayaan dari rekan kerja kepada perusahaan, sehingga proses menjalin hubungan kerja sama menjadi lebih mudah.

5. Meningkatkan Produktivitas Perusahaan

Dengan risiko kecelakaan kerja yang semakin minimal, maka resiko pengeluaran ekstra untuk menanggulangi hal tersebut juga dapat dikurangi. Selain itu, kinerja karyawan juga akan lebih aman dan terjaga melalui penerapan SOP yang sesuai.

Oleh karena itu, perusahaan yang sudah memiliki lisensi dan sertifikasi K3 akan memiliki produktivitas kerja yang lebih unggul.

4 Manfaat Sertifikasi K3 bagi Pemegang Sertifikat

Sertifikasi K3 melibatkan berbagai bidang ilmu mulai dari kesehatan kerja, teknik keselamatan, psikologi organisasi dan industri, psikologi kesehatan kerja, ergonomika, kimia, fisika kesehatan, dan lain-lain. Sehingga, pemegang sertifikat K3 dapat memperoleh berbagai manfaat sebagai berikut:

1. Meningkatkan Kompetensi Diri

Saat menjalani pelatihan, pemegang sertifikat K3 akan mempelajari langsung seperti apa aplikasi kesehatan dan keselamatan kerja yang baik dan benar. Sehingga, kemampuan dan kompetensi diri mereka di bidang K3 tentu akan lebih meningkat. Selain itu, sertifikat yang dipegang juga menjadi bukti tertulis akan kompetensinya.

2. Meningkatkan Nilai Jual Pekerja

Tingkat persaingan di dunia kerja sangat tinggi, terutama di bidang HSE. Dengan mengikuti sertifikasi K3, para pencari kerja dapat meningkatkan nilai jual serta daya saing mereka dibandingkan kandidat lainnya, sehingga potensi untuk diterima bekerja menjadi lebih besar.

Manfaat Lainnya Sertifikasi K3 bagi Pemegang Sertifikat

3. Meningkatkan Peluang Promosi Jabatan

Ada beberapa hal yang mempengaruhi peluang seseorang mendapatkan promosi untuk naik jabatan, di antaranya yaitu skill yang dibuktikan oleh sertifikat tertulis. Selain lebih mudah diterima bekerja, pemegang sertifikat K3 juga lebih mudah mendapat pengakuan dari perusahaan untuk diberi promosi jabatan.

4. Mampu Melaksanakan Operasional K3

Di dalam pelatihan K3, peserta akan diajarkan tentang berbagai standar dalam melaksanakan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja. Sehingga setelah lulus, seorang AK3U dapat dipastikan mampu melaksanakan berbagai prosedur tersebut di tempat bekerjanya nanti.

Syarat Melakukan Sertifikasi K3

Di Indonesia, sertifikasi K3 dapat diterbitkan oleh beberapa lembaga, di antaranya yaitu Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan  BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Masing-masing memiliki syarat yang berbeda, antara lain seperti dikutip dari mutucertification.com:

A. Syarat Sertifikasi K3 di BNSP

BNSP adalah sebuah lembaga sertifikasi independen yang bertanggung jawab kepada presiden sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi pekerja.

Di BNSP terdapat 3 tingkatan ahli K3 yaitu tingkat Muda, Madya, dan Utama. Adapun syarat-syarat untuk mengikuti sertifikasi K3 di BNSP berdasarkan tingkatannya meliputi:

a. Khusus tingkat Muda, dibutuhkan pengalaman kerja di bidang K3 minimal 6 bulan untuk sarjana K3, minimal 1 tahun untuk sarjana teknik dan sarjana non teknik, minimal 2 tahun untuk lulusan D3, dan minimal 3 tahun untuk lulusan SLTA.

b. Khusus tingkat Madya, dibutuhkan pengalaman kerja di bidang K3 minimal 2 bulan untuk sarjana K3, minimal 5 tahun untuk sarjana teknik non K3, minimal 7 tahun untuk dan sarjana non teknik, minimal 8 tahun untuk lulusan D3, dan minimal 10 tahun untuk lulusan SLTA.

c. Khusus tingkat Utama, dibutuhkan pengalaman kerja di bidang K3 minimal 8 bulan untuk sarjana K3, dan minimal 10 tahun untuk sarjana teknik dan sarjana non teknik.

Syarat Administrasi untuk Ikuti Sertifikasi K3 di BNSP

Sementara syarat-syarat administrasi untuk mengikuti sertifikasi K3 di BNSP meliputi:

1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

2. Fotokopi identitas (KTP/KITAS/Paspor)

3. Pas foto 3×4 (2 lembar)

4. Surat rekomendasi (jika ada)

5. Sertifikasi K3 sebelumnya (jika ada)

6. CV

B. Syarat Sertifikasi K3 di Kemnaker

Syarat untuk mendapatkan sertifikat K3 dari Kemnaker lebih ringkas dibanding BNSP, yaitu meliputi:

  • Sarjana yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai bidang keahlian masing-masing.
  • Sarjana Muda atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun sesuai bidang keahlian masing-masing.
  • Badan sehat
  • Kelakuan baik
  • Bekerja secara penuh di instansi terkait
  • Lulus seleksi tim penilai

Sementara syarat-syarat administrasi untuk mengikuti sertifikasi K3 di Kemnaker meliputi:

  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Sertifikat pendidikan K3 (jika ada)
  • Surat keterangan berbadan sehat
  • Surat keterangan pemeriksaan psikologi
  • Surat keterangan pengalaman kerja di bidang K3
  • Surat keterangan pernyataan bekerja dari instansi/perusahaan

Selain Kemnaker dan BNSP, lembaga lain yang berwenang mengadakan sertifikasi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |