Liputan6.com, Jakarta Usulan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan gerbong khusus merokok, terutama kereta jarak jauh menuai sorotan.
Usulan gerbong kereta khusus merokok tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan saat rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin di Gedung DPR RI, Senayan, pada Rabu (20/8/2025).
Menurut, Nasim Khan usulan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat.
"Ini bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan, karena jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Di bus saja ada tempat merokoknya. Di kereta seharusnya juga bisa," kata Nasim dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Nasim Khan pun membandingkan dengan angkutan darat lain yaitu bus yang menyediakan ruang khusus bagi perokok.
"Adalah sisakan satu gerbong untuk cafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, karena banyak kereta tidak ada smoking area Pak Bobby. Saya yakin itu bermanfaat dan menguntungkan buat kereta, iya kan?" tambah dia.
Saat Nasim Khan mengusulkan hal tersebut. Terdengar anggota DPR lain ikut nimbrung dengan mengatakan: "Sepakat, cocok!"
Sebagai catatan, kebijakan bebas asap rokok ini sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan 11 tahun lalu. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum.
Jawaban Menohok Kemenhub
Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Allan Tandiono pun buka suara terkait usulan adanya gerbong khusus merokok di kereta api jarak jauh.
Allan lantas memaparkan aturan keselamatan bertransportasi yang tercantum dalam beberapa regulasi. Semisal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Merujuk pada aturan-aturan tersebut, ia menegaskan bahwa kereta api dan angkutan umum lainnya merupakan zona bebas asap rokok. Demi menjaga kesehatan dan kenyamanan para penumpang lain.
"Di angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, atau KTR," ujar Allan di Kantor Kementerian Perhubungan.
"Harus dipastikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan. Yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta," dia menegaskan.
Oleh karenanya, Kemenhub selaku regulator di sektor transportasi bakal terus mengedepankan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh penumpang. "Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku. Yang selalu kami ingatkan, yaitu berfokus pada kualitas pelayanan," ungkapnya.
KAI Tegaskan Komitmen Kereta Api Bebas Asap Rokok
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI selau operator menegaskan, seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun, termasuk perokok pasif.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan, KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di 2014.
"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne.
Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," jelas Anne.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker Dilarang Merokok di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.
Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik. KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan," tutur Anne.
YLKI Minta KAI Abaikan Usulan Gerbong Khusus Merokok
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pun turut berkomentar soal usulan gerbong khusus merokok ini.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, meminta PT KAI (Persero) mengabaikan usul anggota Komisi VI DPR RI, soal penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api.
"YLKI meminta PT KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok," kata Rio dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com.
Rio turut memberikan sejumlah catatan keras atas saran tersebut. Pertama, penyediaan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan PP No 28 Tahun 2024.
"Yang jelas di dalamnya dinyatakan angkutan umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok," seru dia.
Kedua, penyediaan gerbong khusus merokok dianggap dapat menurunkan pelayanan KAI yang sudah baik. Apalagi KAI saat ini memiliki kebijakan, penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.
Berikutnya, angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.
Usulan menyediakan gerbong khusus merokok tidak "memperkuat perlindungan konsumen, tapi malah menurunkan," tegas Rio.
Langkah Mundur yang Khianati Akal Sehat
Terakhir, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai usulan anggota DPR RI, Nasim Khan, agar PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyediakan gerbong khusus merokok sebagai salah satu gagasan paling keliru dalam kebijakan publik. Usulan itu disampaikan Nasim dalam rapat bersama Direktur Utama PT KAI, dengan alasan gerbong rokok dapat menguntungkan perusahaan.
Ketua IYCTC Manik Marganamahendra menegaskan, wacana gerbong khusus ini justru mengkhianati komitmen terhadap transportasi publik yang sehat dan modern.
“Usulan gerbong khusus merokok di kereta adalah kemunduran kebijakan. Merokok di ruang publik melanggar hak dasar atas udara bersih. Alih-alih memberi ruang untuk merokok, pemerintah seharusnya memperkuat layanan berhenti merokok,” tegas dia dalam keterangan tertulis.
Sejak 2012, PT KAI telah menetapkan seluruh rangkaian sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan sanksi tegas. Aturan ini sejalan dengan UU Kesehatan No. 17/2023 serta PP No. 28/2024.
IYCTC menilai usulan ini bukan hanya tidak relevan, tetapi juga berbahaya. Manik mengingatkan bahwa sejarah telah mencatat tragedi besar akibat rokok.
“Pada 1973, pesawat Varig 820 jatuh karena puntung rokok, menewaskan 123 orang. Bahkan baru setelah itu dunia melarang rokok di penerbangan,” jelasnya.
Kasus terbaru juga menunjukkan bahaya serupa, seperti penumpang yang kedapatan nge-vape di pesawat Garuda hingga menimbulkan keresahan. Menurut Manik, membiarkan rokok di transportasi umum sama saja dengan menciptakan bom waktu.
Lebih jauh, dampak ekonomi dari konsumsi rokok di Indonesia sudah sangat merugikan. Studi Soewarta Kosen mencatat pada 2015, kerugian ekonomi akibat rokok hampir Rp 600 triliun, lebih dari empat kali lipat penerimaan negara dari cukai rokok pada tahun yang sama.