Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, daerah anggota TNI dan Polri bakal dibayar dua minggu sebelum Lebaran 2025. THR untuk aparatur negara itu tepatnya cair pada 17 Maret 2025.
Aturan pembayaran THR ini ditetapkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Adapun proses pembayaran THR sudah masuk tahap finalisasi dan seluruh kelengkapan pembayaran untuk ASN pusat telah selesai.
"THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya, dan pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai," kata Suahasil dalam konferensi Pers APN Kita Maret 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Suahasil menuturkan, beberapa hari yang lalu, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengumumkan kebijakan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pegawai negeri dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan libur lebaran.
"Harapan dari bapak Presiden semoga kebijakan ini bisa membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," kata dia.
Anggaran THR
Anggaran yang disiapkan untuk THR mencapai Rp 49,4 triliun. Rinciannya untuk ASN pusat, TNI dan Polri berjumlah sekitar 2 juta orang, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 17,7 triliun.
Anggaran untuk Pensiunan
Sedangkan untuk pensiunan sekitar 3,6 juta orang, anggaran yang disiapkan Rp 12,4 triliun. Untuk ASN daerah yang berjumlah sekitar 3,7 juta orang, pemerintah siapkan anggaran Rp 19,3 triliun.
Anggaran dari APBN
Anggaran itu berasal dari APBN, sedangkan tunjangan perbaikan penghasilan ASN daerah, yang berasal dari APBD, dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun. "Ini berasal dari APBN dan APBD sendiri akan tetap ada bagiannya tunjangan perbaikan penghasilan dari APBD sekitar Rp 16,5 triliun,” kata dia.
Komponen dalam THR
Adapun komponen yang akan dibayarkan dalam THR meliputi gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Dasar perhitungannya adalah penghasilan pada Februari 2025, tanpa potongan atau iuran, dan PPh-nya akan ditanggung oleh pemerintah.