Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, meminta agar para pelaku usaha warung, seperti warteg, warung padang, dan sejenisnya, memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang disediakan pemerintah.
Haikal menjelaskan bahwa permintaan ini sejalan dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Keputusan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kemudahan akses sertifikasi halal bagi warung-warung makan skala kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
“Kepada seluruh pengusaha dan pemilik warteg hendaknya bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, hal ini juga dalam rangka peningkatan akselerasi sertifikasi halal di Indonesia,” kata Haikal dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).
Lebih lanjut, BPJPH tidak hanya menargetkan warteg. Haikal menekankan bahwa instansinya terus berupaya meningkatkan kinerja melalui penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal secara menyeluruh.
Hingga saat ini, BPJPH telah mencatat pencapaian signifikan, yaitu sebanyak 9,6 juta produk telah bersertifikat halal, yang berasal dari 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan. Capaian masif ini merupakan hasil dari terobosan yang dilakukan BPJPH, khususnya dalam memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Hasilnya, saat ini 700 warteg telah tersertifikasi halal gratis melalui skema pendampingan atau self declare, dan 500 warteg baru sedang dalam proses fasilitasi sertifikasi halal. Jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal,” ujar Haikal.
Penguatan Ekosistem Layanan Halal
Untuk mendukung akselerasi Program Sehati dan layanan sertifikasi halal secara keseluruhan, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, memaparkan rincian penguatan ekosistem yang telah dibangun.
Saat ini, layanan sertifikasi halal BPJPH didukung oleh:
- 328 Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dengan 103.675 pendamping proses produk halal (PPH) yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia.
- 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mendukung layanan sertifikasi halal reguler.
- 1.778 auditor halal yang telah teregistrasi, dari total 2.866 auditor terlatih yang siap bertugas.
Selain tim pemeriksa dan pendamping, BPJPH juga menyiapkan infrastruktur sumber daya manusia lainnya. Terdapat 2.866 penyelia halal yang berperan penting dalam implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Guna memperkuat sektor hulu, khususnya penyediaan bahan baku hewani, BPJPH memiliki 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang bertugas di Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/RPU).
Haikal menambahkan bahwa Juleha di Tempat Pemotongan Hewan/Unggas (TPU) juga tengah disiapkan untuk mendapatkan pelatihan Juleha guna memastikan proses penyembelihan yang sesuai syariat.
Sinergi dan Visi Pusat Halal Dunia
Dalam upaya mencapai target ambisius sertifikasi halal, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.
BPJPH secara intensif memonitor dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, asosiasi usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perguruan tinggi, organisasi masyarakat, komunitas, dan pihak terkait lainnya.
Menurut Haikal, kerja sama yang erat ini bukan sekadar upaya administratif, melainkan fondasi utama untuk mencapai visi besar Indonesia.
“Sinergi dan kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” ujarnya.