Liputan6.com, Jakarta Indonesia AirAsia (kode penerbangan QZ), mendukung kebijakan pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat rute domestik selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini berlaku untuk periode perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masa pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dimana tarif tiket akan mengalami penurunan mulai dari 13%.
"Indonesia AirAsia mendukung penuh arahan pemerintah untuk menciptakan transportasi udara yang lebih terjangkau, terutama di momen penting seperti libur Natal dan Tahun Baru. Dengan langkah-langkah yang telah kami implementasikan, kami optimis dapat membantu masyarakat mengakses layanan penerbangan yang lebih terjangkau sekaligus berkontribusi pada peningkatan mobilitas dan pertumbuhan sektor pariwisata domestik," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Indonesia AirAsia, Captain Achmad Sadikin Abdurachman, Rabu (22/10/2025).
Captain Sadikin menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kebijakan ini juga menjadi wujud sinergi bersama PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga keterjangkauan transportasi udara bagi masyarakat selama periode libur akhir tahun.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Indonesia AirAsia akan menerapkan sejumlah penyesuaian biaya yang mencakup berbagai komponen tiket, seperti pajak pertambahan nilai, fuel surcharge, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), jasa pendaratan, dan komponen penunjang lainnya.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat bagi masyarakat dengan tetap menjaga standar keselamatan dan kenyamanan penerbangan yang menjadi prioritas utama Indonesia AirAsia.
Masyarakat Diimbau Beli Tiket Lebih Awal
Indonesia AirAsia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan lebih awal agar dapat menikmati manfaat program penyesuaian harga ini secara maksimal. Indonesia AirAsia terus berkomitmen menghadirkan layanan berkualitas, efisien, dan aman bagi seluruh pelanggan di Indonesia, serta berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan pariwisata dan konektivitas nasional.
Selain mendorong keterjangkauan harga tiket, Indonesia AirAsia juga menyambut baik koordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan dalam memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini. Indonesia AirAsia percaya, kolaborasi solid antar-stakeholder akan memperkuat dampak positif kebijakan ini terhadap masyarakat dan industri penerbangan.
Indonesia AirAsia selalu mengedepankan standar keamanan dan keselamatan di setiap penerbangannya. Indonesia AirAsia pun sudah diakui secara resmi sebagai operator yang telah menyelesaikan audit keselamatan operasional yang dilakukan oleh International Air Transport Association (IATA), atau yang dikenal dengan IATA Operational Safety Audit (IOSA).
Indonesia AirAsia mengingatkan kepada para penumpang untuk mematuhi ketentuan bagasi kabin yang hanya bisa membawa tas atau barang bawaan dengan berat maksimal 7 Kg per orang. Jika melebihi dari berat yang ditentukan, dianjurkan untuk memasukkannya ke dalam bagasi terdaftar melalui konter check in di Bandara keberangkatan.
Indonesia AirAsia terus menghimbau para pelanggan yang akan bepergian untuk memenuhi persyaratan perjalanan sesuai ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tiket Pesawat Nataru Diskon 14%, Bisa Dibeli Mulai Hari Ini 22 Oktober 2025
Sebelumnya, pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru.
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Menhub Dudy pun mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut.
"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026," ujarnya dalam siaran pers resmi Kementerian Perhubungan, Rabu (22/10/2025).
Adapun penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan dari berbagai pejabat. Mulai dari Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, hingga Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya. Antara lain, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen.
Kemudian, pelayanan jasa penumpang pesawat udara sebesar 50 persen, pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.
PPN Ditanggung Pemerintah
Salah satu aturan penentu diskon tarif tiket pesawat Nataru kali ini berasal dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam PMK tersebut dijelaskan, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi domestik. Maskapai wajib membuat faktur pajak elektronik atau dokumen tertentu yang disamakan dengan faktur pajak (tiket) serta melaporkan secara berkala daftar transaksi yang menerima fasilitas ini.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan dan pencatatan transaksi PPN DTP secara elektronik hingga batas waktu pelaporan 30 April 2026.
Contoh penghitungan menunjukkan, untuk harga tiket Rp 1,35 juta, pemerintah menanggung PPN Rp 72 ribu, sedangkan penumpang membayar PPN Rp 60 ribu. Kebijakan ini menegaskan dukungan pemerintah terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas antarwilayah melalui kebijakan fiskal yang tepat sasaran.