Ada Usulan Cukai Rokok untuk Asuransi Pekerja, Ini Kata Wamenaker

7 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor, menanggapi positif usulan agar sebagian pendapatan dari cukai rokok digunakan untuk memberikan perlindungan asuransi bagi para pekerja di industri hasil tembakau.

Dalam acara Diskusi Kadin bertema “Satu Tahun Prabowo: Harapan Deregulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau”, pada Selasa, (21/10/2025), jurnalis senior Tempo, Bambang Harymurti, mengemukakan gagasan agar dana cukai rokok dapat dimanfaatkan untuk memperluas jaminan asuransi pekerja.

Afriansyah menuturkan, selama ini pekerja rokok hanya mendapatkan perlindungan asuransi yang bersumber dari potongan perusahaan. 

“Ya memang, selama ini pekerja rokok hanya mendapatkan asuransi dari potongan yang disiapkan oleh perusahaan. Tadi ada usulan dari Pak Bambang soal bagaimana kalau cukai rokok itu bisa meng-cover asuransi buat pekerja. Nanti kita coba pelajari regulasinya apakah bisa,” ujarnya kepada wartawan usai diskusi tersebut

Ia menambahkan, jika secara regulasi memungkinkan, pihaknya akan menyampaikan hal itu kepada Kementerian Keuangan dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kalau memang bisa ya kita akan sampaikan kepada Menteri Keuangan tentunya. Dan tentunya juga akan berkolaborasi dengan BPJS Tenaga Kerja,” kata Afriansyah.

Wamenaker juga menilai ide tersebut positif karena tidak menambah beban bagi pihak pengusaha dan pemerintah. 

Promosi 1

Cukai Rokok Tak Naik pada 2026, Daya Tahan Industri Tembakau Terjamin

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik pada 2026. Penahanan tarif cukai rokok ini jadi sinyal baik untuk daya tahan industri hasil tembakau (IHT).

Pemerhati Kebijakan Ekosistem Tembakau Indonesia, Hananto Wibisono mengatakan, penahanan tarif cukai jadi pembeda dalam 5 tahun terakhir. Pasalnya, tarif cukai rokok naik sekitar 10-12 persen setiap tahun sejak 2020.

"Keputusan Menteri Keuangan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan ekosistem tembakau," kata Hananto, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (4/10/2025).

Stabilitas Cukai Diperlukan

Menurut dia, kenaikan cukai sebelumnya memberikan tekanan terhadap industri. Maka, diperlukan adanya stabilitas tarif cukai rokok untuk melindungi para pekerja di sektor ini.

"Stabilitas cukai diperlukan untuk melindungi tenaga kerja di seluruh rantai pasok tembakau, menekan peredaran rokok ilegal, serta mendorong inovasi produk dengan kandungan nikotin rendah," ucapnya.

Ekosistem tembakau RI diketahui menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja mulai dari petani, pekerja pabrik termasuk pelinting rokok, hingga pedagang ultra mikro. "Cukai memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap daya tahan Industri Hasil Tembakau (IHT), yang menjadi salah satu sektor vital bagi perekonomian Indonesia," ujar dia.

Buruh Lega

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan, untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Ditahannya cukai rokok ini dinilai memberi angin segar buruh dan petani dalam industri hasil tembakau (IHT).

Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang, misalnya yang menilai kebijakan Purbaya bisa mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Serta, kekhawatiran tidak terserapnya hasil tembakau imbas tingginya tarif cukai rokok.

"Kepastian cukai rokok tidak naik membuat para petani tembakau merasa tenang di tengah masa panen dan harga jual tembakau yang bisa naik-turun karena kebijakan ini. Para buruh hingga pedagang juga bisa bernapas lega,” kata Rizky dalam keterangan resmi, Kamis (2/10/2025).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |