Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri di bidang mold and dies serta mesin perkakas, sebagai salah satu sektor strategis dalam menopang pertumbuhan industri manufaktur nasional.
Apalagi, industri mold and dies merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, industri mold and dies memiliki potensi besar untuk dikembangkan karena menjadi bagian penting dalam rantai pasok di berbagai sektor manufaktur, seperti otomotif dan elektronik.
“Artinya, sektor ini berperan penting dalam menghasilkan berbagai komponen industri dari otomotif hingga barang konsumsi,” ujar Menperin di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin, terdapat sekitar 660 perusahaan dengan kapasitas produksi mencapai 35.000–40.000 unit per tahun, serta menyerap lebih dari 42 ribu tenaga kerja.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa penguatan SDM merupakan faktor kunci dalam mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional. “Kemenperin saat ini memiliki 13 pendidikan tinggi vokasi, 9 SMK, dan 7 Balai Diklat Industri yang aktif dalam mencetak tenaga industri kompeten dan berdaya saing global, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.
Dalam upaya memperkuat kompetensi tenaga pendidik di bidang tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin bekerja sama dengan Association for Overseas Technical Cooperation and Sustainable Partnerships (AOTS) Jepang menyelenggarakan Pelatihan Pengembangan Sistem Pendidikan Mold and Dies bagi para guru SMK dari seluruh Indonesia.
Program ini merupakan implementasi dari New Manufacturing Industry Development Center (New MIDEC), hasil kerja sama antara Kemenperin RI dengan Ministry of Economy, Trade, and Industry (METI) Jepang di bawah payung Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang ditandatangani sejak tahun 2007 dan diperbarui pada 2022.