Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum, sekaligus meringankan beban para Wajib Pajak, terutama pelaku usaha yang bergerak di bidang reklame.
Potongan Pajak hingga 50%
Dalam aturan baru ini, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak apabila reklamenya mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibanding periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD.
Jika memenuhi syarat, pengurangan yang diberikan bisa mencapai maksimal 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar.
Bebas Pajak untuk Objek Tertentu
Tak hanya pengurangan, Kepgub 870/2025 juga mengatur pembebasan pajak reklame hingga 100 persen. Ada dua jenis pembebasan yang berlaku:
1. Pembebasan Secara Jabatan (otomatis), berlaku untuk:
- Stiker kecil maksimal 200 cm²
- Selebaran
- Reklame di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor
- Reklame di dalam kendaraan
- Reklame di pagar proyek
- Penawaran titik reklame oleh perusahaan iklan
- Reklame nonpermanen di sektor informal
- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan
2. Pembebasan Secara Insidental, diberikan untuk kegiatan tertentu seperti:
- Program strategis nasional maupun daerah
- Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
- Event MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
- Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya yang berkolaborasi dengan pemerintah
- Peringatan atau perayaan hari besar nasional maupun daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah
Masa Berlaku
Kepgub ini ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak yang reklamenya memenuhi kriteria bisa langsung merasakan manfaat pengurangan maupun pembebasan sejak tanggal tersebut.
Dorong Usaha Reklame Lebih Sehat
Pemprov DKI menegaskan, tidak semua reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak mendapatkan keringanan, bahkan bebas pajak sama sekali. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha reklame tetap sehat, transparan, serta memberi manfaat bagi masyarakat luas.
(*)