7.000 Buruh Panasonic di Indonesia Terancam PHK, KSPI: Pemerintah Harus Bertindak

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat ada ribuan buruh yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlahnya mencapai 7.000 buruh dalam ekosistem perusahaan Panasonic.

Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan informasi PHK sudah disiarkan Panasonic Holding. Prediksinya, 10.000 pekerja Panasonic global akan terkena dampak, dengan 7.000 diantaranya merupakan pekerja di Indonesia.

“Sampai saat ini memang belum ada pengumuman resmi mengenai PHK di Indonesia. Namun, kita tidak bisa menutup kemungkinan akan adanya PHK, terutama bagi pekerja kontrak dan sebagian kecil pekerja tetap,” ujar Iqbal dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Dia menyebut, saat ini terdapat sekitar 7.000 hingga 8.000 pekerja Panasonic di Indonesia yang tersebar di tujuh pabrik. Diantaranya, dua di DKI Jakarta, dua di Bekasi, satu di Bogor, satu di Pasuruan, dan satu di Batam.

Jenis industri yang dijalankan meliputi pabrik baterai, alat kesehatan, peralatan rumah tangga, hingga distribusi elektronik bermerek Panasonic.

Buruh Panasonic di Indonesia saat ini diliputi kekhawatiran," ungkapnya.

Minta Pemerintah Bertindak

Lebih lanjut, Iqbal meminta pemerintah untuk mengambil langkah antisipasi. Dia tak ingin kebijakan perusahaan elektronik itu secara global itu berdampak ke buruh di Tanah Air.

"Jangan sampai kebijakan PHK global dijadikan alasan untuk melakukan PHK massal di Indonesia, apalagi terhadap pekerja yang statusnya kontrak atau outsourcing. Pemerintah harus segera bertindak, jangan menunggu gejolak,” tegasnya.

KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah di lokasi pabrik untuk segera melakukan langkah antisipasi. Termasuk membuka dialog dengan manajemen Panasonic dan serikat pekerja untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Transparansi

KSPI dan Partai Buruh juga menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan serikat pekerja dalam setiap proses restrukturisasi atau efisiensi, guna mencegah PHK sepihak yang merugikan buruh.

"Kita minta ada audit dan pengawasan ketat, serta jaminan bahwa buruh tidak menjadi korban dari keputusan bisnis global," tutup Iqbal.

Satgas PHK Dibentuk, BP Jamsostek Harap Perusahaan Tak Semena-mena Pecat Karyawan

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Dia berharap Satgas bentukan pemerintah itu bisa bergerak optimal.

Meski belum terbentuk resmi, Anggoro menaruh harapan besar ke depan. Kehadiran Satgas PHK diharapkan bisa mengatur perusahaan agar tidak sewenang-wenang memutus pekerjaan karyawannya yang berakibat pada berkurangnya jumlah pekerja.

"Satgas belum terbentuk ya. Harapannya tentu saja dengan satgas PHK harusnya PHK enggak seperti semau-maunya, harapannya begitu," kata Anggoro ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

"Dengan begitu (klaim) JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) harusnya akan lebih landai," ia menambahkan. 

Kendati demikian, Anggoro menyampaikan kemampuan BPJamsostek dalam membayar klaim JKP dalam kondisi yang aman. Saldo yang dimiliki dalam keadaan cukup.

"Tapi JKP enggak ada masalah, orang dananya juga cukup," tegas dia.

Draf Pembentukan Satgas PHK di Menko Airlangga

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan kabar terbaru pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Draf pembentukannya disebut sudah diproses pemerintah.

Rencana pembentukan Satgas PHK diungkap Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025 lalu. Yassierli bilang, draf pembentukan Satgas PHK sudah ada di Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Satgas PHK itu drafnya sudah ada di Menko, karena ini lintas kementerian jadi bukan hanya kami," kata Yassierli, ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis pekan ini.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |