3 Orang PPPK Bakal Masuk Kopdes Merah Putih

2 weeks ago 15

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditempatkan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Nantinya akan ada 2-3 orang yang masuk per koperasi.

Dia menuturkan, rencana ini tengah dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

"Dari Menpan RB yang akan memperbantukan tadi teknis dan PPPK, dua atau tiga orang per koperasi," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Dia menjelaskan, penempatannya akan disesuaikan dengan domisili PPPK dan lokasi KDMP. "Tentu dari Kabupaten ditempatkan yang terdekat akan di Kopdes," ujar dia. 

Dia menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun nantinya akan menyiapkan sistem kerja dan pelatihan kepada pengurus Kopdes Merah Putih.

Sebagai informasi, nantinya kepala daerah tingkat Kota/Kabupaten yang akan mengusulkan pengadaan PPPK untuk Kopdes Merah Putih tadi. Selanjutnya, akan dialokasikan dan gajinya dibayar pemerintah.

Diutus Pemerintah

Sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditempatkan di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk membantu operasional. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu, 2 Agustus 2025 seperti dikutip dari Antara.

Imbauan Kepala Daerah

"Tidak ada gaji bulanan (pengurus koperasi). Makanya, Pemerintah membantu dari PPPK," tutur dia.

Menko Pangan Zulkifli mengimbau kepala daerah yang mengajukan pengangkatan PPPK, agar mau menempatkan dua sampai tiga orang di Kopdes Merah Putih.

Diajukan Bupati

Dia menuturkan, ada 500 ribu orang yang bisa diangkat menjadi pegawai pemerintahan dengan status kontrak. "Para bupati mengajukan orang nanti untuk kopdes. Kalau ada 1.000 kopdes berarti perlu 2.000 PPPK," ujar dia.

Kopdes Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Inisiatif pembentukan Kopdes Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Dibayar Negara

Ia menuturkan, penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih membuat koperasi desa tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar pegawai yang bekerja di sana. Hal itu menunjukkan keberpihakan negara terhadap keberadaan koperasi yang dikelola dan digerakkan langsung oleh masyarakat.

"Ajukan nanti ditempatkan di kopdes, negara yang bayar, sehingga koperasi tidak keluar uang," kata dia.

Koperasi merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945, sehingga payung hukumnya jauh lebih kuat dan lebih tinggi ketimbang peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai sebuah badan usaha bertujuan mengejar ketertinggalan dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik swasta dari sisi aset dan volume usaha kegiatan maupun partisipasi anggota.

PPPK Bakal Ditempatkan di Kopdes Merah Putih

Sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditempatkan di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk membantu operasional.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (2/8/2025), seperti dikutip dari Antara.

"Tidak ada gaji bulanan (pengurus koperasi). Makanya, Pemerintah membantu dari PPPK," tutur dia.

Menko Pangan Zulkifli mengimbau kepala daerah yang mengajukan pengangkatan PPPK, agar mau menempatkan dua sampai tiga orang di Kopdes Merah Putih.

Dia menuturkan, ada 500 ribu orang yang bisa diangkat menjadi pegawai pemerintahan dengan status kontrak.

"Para bupati mengajukan orang nanti untuk kopdes. Kalau ada 1.000 kopdes berarti perlu 2.000 PPPK," ujar dia.

Tujuan Kopdes Merah Putih

Kopdes Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Inisiatif pembentukan Kopdes Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Ia menuturkan, penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih membuat koperasi desa tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar pegawai yang bekerja di sana. Hal itu menunjukkan keberpihakan negara terhadap keberadaan koperasi yang dikelola dan digerakkan langsung oleh masyarakat.

"Ajukan nanti ditempatkan di kopdes, negara yang bayar, sehingga koperasi tidak keluar uang," kata dia

Koperasi merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945, sehingga payung hukumnya jauh lebih kuat dan lebih tinggi ketimbang peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai sebuah badan usaha bertujuan mengejar ketertinggalan dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik swasta dari sisi aset dan volume usaha kegiatan maupun partisipasi anggota.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |