282 Daerah Belum Bayar Gaji ke-13 PNS

6 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penyaluran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri dan pensiunan telah terealisasi sebesar Rp32,8 triliun dari alokasi anggaran Rp49,4 triliun.

“Pada bulan ini, pemerintah telah mulai membayarkan gaji ke-13 ASN pusat dan ASN daerah, dan sudah terealisasi sampai saat ini sebesar Rp32,8 triliun,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025 di Jakarta, Selasa.

Secara rinci, gaji ke-13 untuk ASN pusat telah tersalurkan secara penuh dengan nilai Rp14,05 triliun yang diterima oleh 1,99 juta pegawai.

Sementara gaji ke-13 PNS daerah baru terealisasi sebesar 48,4 persen dengan nilai Rp7,15 triliun yang diterima oleh 1,72 juta pegawai. Penyaluran gaji ke-13 untuk ASN daerah belum tersalurkan sepenuhnya lantaran baru 264 dari 546 pemerintah daerah (pemda) yang telah melakukan pembayaran. Itu artinya masih ada 282 pemda yang belum membayarkan gaji ke-13 untuk ASN-nya.

“Kami berharap bahwa seluruh pemda akan menyelesaikan gaji ke-13 ASN daerahnya pada bulan Juni ini,” ujar Suahasil.

Untuk pensiunan, penyaluran melalui PT Taspen tercatat sebesar Rp10,25 triliun atau 98,1 persen dari target dan telah diterima oleh 3,10 juta penerima manfaat. Adapun yang disalurkan melalui PT Asabri tercatat sebesar Rp1,35 triliun atau 95,1 persen kepada 474 ribu penerima manfaat.

Belanja Negara

Sebagai catatan, belanja negara dalam APBN telah tersalurkan sebesar Rp1.016,3 triliun atau 28,1 persen dari target Rp3.621,3 triliun. Meski nilai realisasi masih jauh dari target, mempertimbangkan paruh pertama tahun hampir berlalu, namun nilai itu meningkat sekitar Rp200 triliun dari realisasi April sebesar Rp806,2 triliun.

Belanja pemerintah pusat (BPP) tersalurkan sebesar Rp694,2 triliun (25,7 persen dari target), yang disalurkan melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp325,7 triliun dan belanja non-K/L Rp368,5 triliun. Sementara belanja transfer ke daerah (TKD) terealisasi sebesar Rp322 triliun (35 persen dari target).

Pendapatan negara tercatat sebesar Rp995,3 triliun atau 33,1 persen dari target APBN Rp3.005,1 triliun. Nilai itu melambat bila dibandingkan kinerja April. Pendapatan pada Mei bertambah senilai Rp184,8 triliun dalam sebulan, sedangkan pada April bertambah hampir Rp300 triliun.

Dengan demikian, APBN mengalami defisit sebesar Rp21 triliun atau 0,09 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada Mei 2025.

Gaji ke-13 ASN Cair, Ini yang Diterima Presiden dan Wapres

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara mulai Senin, 2 Juni 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pencairan ini tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga untuk anggota TNI, Polri, dan para pensiunan.

"Seperti diketahui teman-teman media, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini. Total anggarannya sekitar Rp 49,3 triliun, mencakup ASN pusat dan daerah, TNI-Polri, serta para pensiunan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (4/6/2025).

Tak hanya ASN, para pejabat negara pun turut menerima gaji ke-13, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Dananya Bersumber dari APBN.

Mengacu Pasal 9 Ayat 1 dalam aturan tersebut, gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga negara hingga pejabat di kementerian meliputi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja.

Besaran Gaji Pokok

Sementara itu, besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden setara enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di luar presiden dan wapres. Adapun gaji pokok wakil presiden setara empat kali lipatnya.

Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres adalah milik Ketua DPR dan MPR, yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, Presiden Prabowo berhak atas gaji pokok sebesar Rp 30,24 juta per bulan. Sedangkan Wakil Presiden Gibran memperoleh gaji pokok Rp 20,16 juta per bulan.

Jumlah tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat dan menjadi bagian dari gaji ke-13.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |