MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra didatangi Menteri Dalam Negeri Australia Tonny Burke pada Selasa (3/12). Keduanya membahas kendala atas pemulangan terpidana kasus Bali nine.
“Kami menyadari baik Indonesia maupun Australia sama-sama belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang pemindahan atau pertukaran narapidana itu,” kata Yusril berdasarkan keterangannya yang dikutip pada Rabu (4/12).
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Masih tersisa sebanyak lima narapidana Bali Nine di Indonesia, yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin. Adapun Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae bebas pada 2018, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.
Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki niat baik untuk membantu memindahkan narapidana kasus Bali nine yang merupakan warga negara Australia. Namun, tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.
Yusril menyebut belum ada kesepakatan antara Indonesia dan Australia atas pemulangan narapidana ini. Diskusi lebih lanjut dinilai masih dibutuhkan.
“Masih memerlukan diskusi lebih panjang, kami teklah sampaikan draft practical agreement kepada Duta Besar Australia yang hari ini juga hadir,” ucap Yusril.
Dia enggan memerinci draft yang telah diberikan kepada Kedutaan Besar Australia. Yusril berharap syarat yang diberikan Indonesia dipenuhi dengan cepat.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa diselesaikan,” ujar Yusril.
Tonny Burke menyambut baik sikap Indonesia dalam pembahasan pemindahan pemenjaraan warga negaranya. Semua syarat akan dipenuhi dalam waktu dekat.
“Akan kami selesaikan dengan cara yang konstruktif, karena saya sangat menghormati sistem hukum Indonesia,” ucap Tonny. (Can/I-2)