BUPATI Toba Poltak Sitorus berharap Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dapat memfasilitasi masyarakat dalam pembagian atau pemberian redistribusi tanah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Toba.
“Intinya yang mau kita laksanakan hari ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan tanah, alangkah baiknya kita secara bersama dapat berdiskusi untuk membahas redistribusi tanah untuk masyarakat tersebut,” kata Poltak di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Balige, Sumatra Utara, Rabu (4/12/2024).
Poltak yang juga sebagai Ketua Tim GTRA menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian atau pemberian tanah yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertifikat).
Adapun tujuan redistribusi tanah adalah untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek sebagai penerima redistribusi tanah yang telah diatur pada Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.
Dan jumlah target redistribusi tanah di Kabupaten Toba pada saat ini telah berjumlah 1000 bidang yang terletak di 11 desa di 6 kecamatan Kabupaten Toba. Adapun tahapan yang telah dilakukan berupa penyuluhan, pengukuran tanah, dan identifikasi subjek penerima yang memenuhi syarat. (H-2)