SEBANYAK 35 ribu kasus HIV/AIDS di Indonesia yang tercatat di Kementerian Kesehatan hingga bulan Juni 2024. Selain itu terdapat 351.378 ODHIV yang hidup dan mengetahui status HIV mereka, dan 217.482 ODHIV mengetahui status dan sedang mendapat pengobatan ARV.
HIV adalah virus yang menargetkan dan menyerang sistem kekebalan tubuh manusia. Dengan menyerang imunitas tubuh, HIV melemahkan kemampuan tubuh untuk melawan infeksi dan penyakit.
Dalam kasus ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mencapai eliminasi HIV/AIDS pada tahun 2030. Salah satu target yang ingin dicapai adalah Three Zero HIV/AIDS, yaitu nol kemunculan kasus baru dan nol kasus kematian akibat virus HIV.
Lalu, Kemenkes juga tengah melakukan upaya penanggulangan HIV/AIDS dengan menempuh jalur cepat 95-95-95.
Target 95 persen adalah strategi global yang ditetapkan oleh UNAIDS untuk mempercepat upaya mengakhiri epidemi HIV/AIDS. Target ini berfungsi sebagai kerangka kerja untuk memastikan keberhasilan program penanggulangan HIV.
1. 95% Orang dengan HIV (ODHIV) Mengetahui Status HIV-nya
Tujuan ini menekankan pentingnya deteksi dini HIV melalui tes yang luas dan aksesibilitas. Ketika 95% ODHIV mengetahui statusnya, langkah awal untuk pengobatan dan pencegahan penyebaran virus dapat segera dimulai.
2. 95% ODHIV yang Terdiagnosis Mendapatkan Pengobatan
Dari mereka yang mengetahui status HIV-positif, 95% harus mendapatkan terapi antiretroviral (ARV). Pengobatan ARV adalah langkah kunci untuk menekan perkembangan virus dalam tubuh, menjaga sistem kekebalan tubuh, dan meningkatkan kualitas hidup penderita.
3. 95% ODHIV yang Mendapatkan Pengobatan Mengalami Supresi Virus
Supresi virus berarti jumlah virus dalam darah (viral load) ditekan hingga sangat rendah sehingga hampir tidak terdeteksi. Hal ini mengurangi risiko penularan ke orang lain dan menjaga kesehatan jangka panjang penderita.
Strategi triple 95 diperkuat dengan edukasi masyarakat tentang HIV melalui promosi kesehatan, pencegahan perilaku berisiko seperti hubungan tanpa pengaman dan penggunaan jarum suntik bersama, serta penemuan kasus melalui skrining, tes, dan pelacakan kontak.
Selain itu, pengobatan ARV diberikan segera kepada penderita untuk menekan jumlah virus dalam tubuh, sehingga mengurangi penularan dan menjaga kualitas hidup mereka.
Tak hanya itu, Kemenkes juga mencantumkan strategi pengendalian HIV/AIDS sebagai bagian dari Standar Pelayanan Minimum di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Strategi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
"Setiap orang yang berisiko terinfeksi HIV dapat datang ke fasyankes untuk melakukan tes. Bila hasil tes menyatakan terinfeksi HIV, segera minum ARV yang disediakan pemerintah di fasilitas layanan kesehatan mampu tes dan pengobatan HIV," ujar Imran dilansir dari Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan.
Selain dilakukan kepada perempuan, anak, dan remaja, upaya tersebut juga dilakukan kepada semua siklus hidup mulai dari bayi baru lahir, balita, anak usia sekolah dasar, remaja, dewasa, dan lansia. Hal ini untuk memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan pencegahan dan pengobatan sesuai kebutuhannya. (Z-12)
Sumber: kemkes, dinkes