Yuk Ketahui Ketentuan Daya Listrik Rumah Subsidi Indonesia

6 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Rumah subsidi merupakan salah satu solusi pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), rumah subsidi memiliki sejumlah ketentuan teknis, termasuk daya listrik yang harus disediakan oleh pengembang.

Mengetahui ketentuan ini penting agar calon pembeli dapat menyesuaikan kebutuhan rumah tangga dengan kapasitas listrik yang tersedia.

Ketentuan Daya Listrik Rumah Subsidi Berdasarkan Regulasi

Ketentuan mengenai spesifikasi teknis rumah subsidi diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa rumah subsidi wajib memiliki jaringan listrik sebagai bagian dari sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU).

Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik angka daya listrik, aturan tersebut menegaskan pentingnya akses listrik yang memadai untuk menunjang kehidupan penghuni.

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 juga mengatur bahwa setiap rumah subsidi harus memiliki utilitas listrik yang memenuhi standar hunian layak.

Ini berarti daya listrik yang disediakan harus cukup untuk kebutuhan dasar penghuni, termasuk penerangan, penggunaan alat elektronik sederhana, dan kenyamanan hidup sehari-hari.

Dengan kata lain, pengembang tidak hanya diwajibkan membangun rumah, tetapi juga harus memastikan rumah tersebut siap huni secara teknis, termasuk menyediakan instalasi listrik sesuai standar dari PLN.

Umumnya Gunakan Daya 900 VA dan 1.300 VA

Mayoritas rumah subsidi yang dibangun melalui program KPR FLPP saat ini dilengkapi dengan daya listrik sebesar 900 VA (Volt Ampere). Daya ini tergolong cukup untuk menunjang kebutuhan dasar rumah tangga seperti lampu, kipas angin, televisi, kulkas kecil, dan alat elektronik lainnya yang bersifat ringan.

Daya 900 VA ini biasanya masuk dalam kategori listrik bersubsidi, sehingga biayanya lebih terjangkau untuk kelompok MBR.

Namun, seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat dan meningkatnya spesifikasi hunian, beberapa rumah subsidi modern—terutama di kawasan perkotaan seperti Jabodetabek—sudah mulai menggunakan daya 1.300 VA.

Daya ini cocok untuk keluarga yang memiliki lebih banyak peralatan elektronik atau tinggal di rumah dengan luas bangunan mendekati 36 meter persegi.

Meski demikian, daya 1.300 VA biasanya tidak termasuk dalam kategori subsidi listrik, kecuali terdapat program insentif khusus dari pemerintah.

Penggunaan daya 1.300 VA juga memberikan fleksibilitas lebih besar bagi penghuni, meskipun konsekuensinya biaya listrik bulanan bisa lebih tinggi dibanding daya 900 VA.

Pengembang Wajib Penuhi Standar PLN

Ketentuan lain yang tak kalah penting adalah kewajiban pengembang menyediakan instalasi listrik sesuai standar dari PLN. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Rumah subsidi harus memiliki jaringan listrik dalam rumah yang aman dan siap pakai saat diserahkan kepada konsumen.

Selain listrik, pengembang juga wajib menyediakan sarana pendukung lain seperti air bersih dan sanitasi. Luas bangunan rumah subsidi umumnya berkisar antara 21–36 meter persegi, dengan luas tanah antara 60–200 meter persegi.

Seluruh elemen ini harus memenuhi prinsip hunian layak, sehingga pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki fasilitas dasar.

Dengan memahami ketentuan daya listrik ini, masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih rumah subsidi yang sesuai kebutuhan. Pemerintah sendiri terus mendorong agar rumah subsidi tidak hanya terjangkau dari sisi harga, tetapi juga nyaman, aman, dan fungsional bagi penghuninya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |