ADA fakta menarik dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Pekanbaru yaitu aliran uang korupsi Rp20 juta kepada wartawan. Saat menangkap Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, KPK menemukan uang tunai Rp830 juta yang diduga diberikan Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK).
"Berdasarkan pengakuan IPN (Indra), secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (4/12) dini hari.
Sejauh ini, lanjutnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam OTT kasus penganggaran Pemkot Pekanbaru. Ketiganya yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pemkot Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Kabag Umum Pekanbaru Novin Karmila.
Menurut Ghufron, OTT yang dilakukan sejak Senin (2/12) berhasil menjaring sembilan orang, delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,82 miliar diamankan dari berbagai lokasi di Pekanbaru dan Jakarta.
Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H_2)