Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial video yang mebongkar penipuan isi minyak goreng MinyaKita. Dalam video tersebut terlihat seseorang meniangkan satu botol MinyaKita dengan takaran isi 1 liter di sebuah gelar ukur. Namun kemudian setelah semua minyak ada di dalam gelar ukur tersebut isinya hanya 750 ml.
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) pun akhirnya buka suara penipuan isi MinyaKita. Menurutnya itu adalah video lama dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah dilakukan penindakan.
"Udah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan ke polisi," ujar Budi Santoso dikutip Jumat (7/3/2025).
Adapun produsen MinyaKita dimaksud yang melakukan penipuan tersebut yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kemendag sudah melakukan penyegelan terhadap PT NNI pada Januari 2025 lalu.
Penyegelan terhadap PT NNI ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar bauran distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita.
Budi Santoso menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh satgas pangan menemukan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.
"Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Budi dikutip dari Antara.
Pemalsuan Surat Rekomendasi Izin Edar
Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain itu, NNI yang dalam hal ini sebagai repacker atau Distributor 2 (D2) telah memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO), serta memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yakni kurang dari 1 liter.
Budi Santoro menyebut, harga jual yang ditawarkan kepada pengecer juga lebih tinggi yakni Rp 15.500 per liter, padahal seharusnya Rp 14.500. Hal ini disinyalir menjadi penyebab tingginya harga MinyaKita di wilayah Banten.
"Karena Banten termasuk yang tinggi harganya. Nah, ternyata kita temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penyebab salah satunya kenapa MinyaKita ini nggak turun-turun," kata Budi.