Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif, menambah frekuensi penjadwalan Uji Kompetensi (Ujikom) Jabatan Fungsional (JF) bidang Kepegawaian dari sebelumnya 4 (empat) kali menjadi 12 (dua belas) kali dalam setahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian tanggal 7 Maret 2025.
"Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pemangku JF di bidang Kepegawaian agar dapat mempercepat pengembangan karier JF-nya," kata Zudan, dikutip Minggu (9/3/2025).
Selain itu, langkah BKN sebagai instansi pembina JF di bidang Kepegawaian ini juga bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kesempatan yang lebih luas bagi pegawai ASN dalam mengikuti uji kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing.
Zudan menjelaskan, pada ketentuan ini terdapat perubahan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian, yang meliputi uji kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pegawai ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenjang atau jabatan yang dituju, sehingga kualitas kinerja dan profesionalisme pegawai dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Diberlakukan Mekanisme Uji Kompetensi Ulang
Adapun dalam hal percepatan pengembangan kompetensi dan pengembangan karier JF bidang Kepegawaian ini juga diberlakukan mekanisme uji kompetensi ulang atau remedial.
Dengan demikian, bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi akan diberikan informasi hasil uji kompetensi pada materi yang belum memenuhi nilai kelulusan dan diberikan kesempatan mengikuti uji kompetensi ulang atau remedial hanya pada materi kompetensi yang belum memenuhi nilai kelulusan saja.
“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah melalui BKN dalam mendorong pengembangan kompetensi pegawai secara berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap pegawai memiliki kesempatan yang adil untuk mengembangkan karier ASN-nya," ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa dengan ditambahnya frekuensi uji kompetensi dan mekanisme remedial ini diharapkan dapat membuat proses pengembangan karier JF bidang Kepegawaian berjalan lebih efektif, efisien, dan terarah.
"Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya BKN dalam mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kepegawaian menuju ASN yang lebih profesional dan berdaya saing," ujarnya.