Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Jakarta

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Putri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tutut Soeharto mengajukan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga saat ini riwayat perkara masih mencatat tahapan pendaftaran dan penetapan yang dilakukan pada hari yang sama.

Gugatan itu muncul hanya beberapa hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin, 8 September 2025 lalu.

Kendati sudah terdaftar, belum ada penjelasan detail mengenai substansi gugatan. Dalam SIPP PTUN Jakarta, perkara ini hanya diklasifikasikan sebagai “lain-lain”.

Bambang Trihatmodjo Kembali Gugat Sri Mulyani soal Utang SEA Games

Sebelumnya, putra Presiden ke-2 Soeharto juga pernah menggugat Menkeu. Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kasus utang SEA Games XIX 1997. Sebelumnya Bambang juga pernah mengajukan gugatan tersebut, tetapi dicabut pada Juli 2021.

Dalam gugatan terbaru, putra dari Presiden Indonesia ke-2 Soeharto ini menggugat dua pihak. Pertama adalah Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I. Kedua Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan, yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

 Mengutip keterangan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 206/G/2021/PTUN.JKT, Jumat (27/8/2021), Bambang Trihatmodjo mengajukan enam poin gugatan.

Bambang menuntut, pertama, mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah “Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang keluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, khususnya terhadap Bambang Trihatmodjo.

Tidak Memiliki Kewajiban

Ketiga, menyatakan dan menetapkan dirinya atau Bambang Trihatmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat I, secara khusus atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.

Keempat, menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum hutang piutang dengan Sekretariat Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kelima Mewajibkan Tergugat untuk mencabut “Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, secara khusus terhadap Bambang Trihatmodjo.

Keenam, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |