SEKRETARIS Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus rasuah pengelolaan anggaran di wilayahnya. Dia mengantongi uang miliaran rupiah dari Plt Kabag Umum Pekanbaru Novin Karmila (NK).
“Berdasarkan keterangan IPN, secara keseluruhan uang yang diterima dari NK sejumlah Rp1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Sebanyak Rp170 juta telah diberikan Indra kepada dua orang yakni Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso (YL) dan sebagian wartawan di sana. Jika mengacu keterangan Ghufron, Indra masih mengantongi Rp830 juta.
“Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL, Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan,” ucap Ghufron.
Uang Rp830 juta itu masih utuh saat penangkapan dilakukan. Indra menyimpannya di rumah pribadinya di wilayah Pekanbaru. KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang itu yakn penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Can/I-2)