Tarif Cukai Rokok Tembus 57%, Menkeu Purbaya: Tinggi Amat

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tarif rata-rata cukai rokok yang kini sudah mencapai 57 persen. Angka tersebut dinilai sangat tinggi dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitasnya.

"Saya tanya cukai rokok bagaimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat," kata Purbaya saat ditemui di kantornya Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Menurut Purbaya, kebijakan cukai memang ditujukan untuk menekan konsumsi, tetapi dampaknya tidak berhenti di situ. Ia menuturkan, meski cukai tinggi berhasil mengendalikan permintaan, konsekuensi yang timbul justru menekan industri serta tenaga kerja.

Purbaya menilai, kebijakan yang mendorong industri menyusut tanpa program mitigasi jelas akan memunculkan masalah baru. Bagi dia, itu sama saja dengan membuat kebijakan yang tidak bertanggung jawab.

"Yang rokok itu paling tidak orang harus mengerti risiko rokok. Tapi tidak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok. Terusnya tenaga kerjanya dibiarkan. Tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah. Itu kebijakan yang tidak bertanggung jawab kan," ujarnya.

Kesehatan Publik dan Pekerja

Meski memahami kebijakan cukai mendapat dukungan dari WHO dan berbagai pihak yang peduli kesehatan publik, Purbaya menekankan, dampak sosial-ekonomi tidak bisa diabaikan.

"Kalau turun bagaimana. Kalau turun makin banyak income-nya. Rupanya kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok. Jadi, otomatis industri kecil, tenaga kerja di sana juga kecil," jelasnya.

Ia mengingatkan, industri rokok masih menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama di daerah penghasil tembakau dan pusat produksi rokok seperti Jawa Timur.

Dilema Kebijakan Cukai Rokok

Menurut Purbaya, jika industri menyusut drastis akibat kebijakan cukai, ancaman pengangguran akan meningkat. Oleh karena itu, menurut Purbaya, pemerintah perlu merancang program pendampingan yang konkret bagi pekerja yang terdampak.

"Selama kita tidak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur. Industri itu tidak boleh dibunuh. Kita hanya menimbulkan orang susah saja. Tapi memang harus dibatasin," ujarnya.

Ke depan, ia berencana turun langsung ke lapangan, khususnya Jawa Timur, untuk berdialog dengan pelaku industri rokok. Dari sana, pemerintah diharapkan bisa merumuskan kebijakan yang lebih seimbang antara kepentingan fiskal, kesehatan publik, dan keberlangsungan tenaga kerja.

Menkeu Purbaya Dalami Dugaan Permainan Cukai Rokok

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mendalami dugaan permainan dan pemalsuan cukai rokok. Dia mendapatkan laporan bahwa adanya permasalahan dalam cukai rokok.

"Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?" kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).

Di mengaku masih menghitung berapa pendapatan yang didapat negara apabila berhasil memberantas cukai-cukai palsu. Purbaya menuturkan pihaknya masih melakukan analisis di lapangan sebelum memberantas persoalan cukai rokok.

"Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak. Kalau mau diturunkan seperti apa. Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan," jelas Purbaya.

Untuk diketahui, dalam rapat kerja Kemenkeu bersama Komisi XI DPR RI pada 10 September 2025 dibahas intensifikasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) dalam APBN 2026.

Dalam rapat, Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menyoroti kabar kesulitan yang dialami pabrik rokok besar seperti Gudang Garam serta nasib para pegawainya.

Ia mengingatkan, kenaikan cukai rokok yang terlalu agresif berpotensi makin menekan industri, terutama segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan mengusulkan pemerintah fokus memperkuat pengawasan rokok ilegal sebagai alternatif peningkatan penerimaan tanpa menaikkan tarif.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |