Target Cukai dan Bea Masuk Naik di RAPBN 2026, Tambah Objek Pajak Emas hingga Minuman Berpemanis

6 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyepakati peningkatan target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Target tersebut kini berada pada kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), naik dari proyeksi awal 1,18 persen hingga 1,21 persen yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.

“Ada perubahan batas atas kepabeanan dan cukai berubah menjadi 1,30 persen dari 1,21 persen. Batas bawahnya tetap,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Penerimaan, dalam Rapat Kerja Penetapan Asumsi Dasar RAPBN 2026 dikutip dari Antara, Senin (7/7/2025).

Penambahan Objek Cukai dan Bea Keluar

Peningkatan target ini dipicu oleh kebijakan ekstensifikasi penerimaan melalui penambahan objek baru di sektor bea dan cukai.

  • Untuk cukai, pemerintah akan menarik pungutan dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
  • Untuk bea keluar, basis penerimaan diperluas mencakup produk seperti emas dan batu bara, dengan regulasi teknis merujuk pada aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ekspansi basis pajak ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor-sektor yang sebelumnya belum digarap maksimal.

Dampak ke Proyeksi Pendapatan Negara

Dengan revisi target kepabeanan dan cukai, proyeksi pendapatan negara dalam RAPBN 2026 juga mengalami perubahan. Semula ditetapkan dalam rentang 11,71 persen hingga 12,22 persen dari PDB, kini dinaikkan menjadi 11,71 persen hingga 12,31 persen.

Penyesuaian ini juga memengaruhi proyeksi penerimaan perpajakan, yang naik dari 10,08 persen – 10,40 persen menjadi 10,08 persen – 10,54 persen terhadap PDB.

Sementara itu, dua komponen utama lainnya tidak mengalami perubahan:

  • Target penerimaan pajak tetap di kisaran 8,90 persen hingga 9,24 persen.
  • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tetap di rentang 1,63 persen hingga 1,76 persen dari PDB.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap mampu meningkatkan efektivitas fiskal serta memperluas basis penerimaan negara, seiring upaya menjaga defisit dan memperkuat ketahanan APBN.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |