Balas Tarif Impor EV, Tiongkok Batasi Pembelian Perangkan Medis Eropa

6 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Tiongkok mengumumkan pembatasan pembelian perangkat medis dari negara-negara Uni Eropa, menyusul kebijakan tarif pada kendaraan listrik buatan Tiongkok.

Melansir CNBC International, Senin (7/7/2025) Kementerian Keuangan Tiongkok mengataka bahwa pihaknya membatasi pembelian perangkat medis oleh pemerintah dari Uni Eropa senilai 45 juta yuan atau Rp102 miliar.

"Sayangnya, terlepas dari niat baik dan ketulusan Tiongkok, UE bersikeras untuk menempuh jalannya sendiri, mengambil langkah-langkah pembatasan dan membangun penghalang proteksionis baru," ungkap Kementerian Perdagangan Tiongkok dalam keterangannya.

"Oleh karena itu, Tiongkok tidak punya pilihan selain mengadopsi langkah-langkah pembatasan timbal balik,” terang kementerian itu.

Kantor delegasi UE di Beijing tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait kebijakan baru tersebut.

Batasi Impor Alat Medis

Tiongkok juga akan membatasi impor perangkat medis dari negara lain yang mengandung komponen buatan UE senilai lebih dari 50% dari nilai kontrak, ungkap kementerian keuangan negara itu.

Langkah-langkah tersebut akan mulai berlaku pada Minggu, 13 Juli 2025.

Sementara itu, produk-produk dari perusahaan-perusahaan Eropa yang sudah hadir di pasar Tiongkok tidak terpengaruh kebijakan pembatasan baru.

Pada Juni 2025, Uni Eropa mengatakan bahwa pihaknya melarang perusahaan Tiongkok berpartisipasi dalam tender publik Eropa untuk perangkat medis senilai 60 miliar euro atau lebih per tahun.

Keputusan itu diumumkan setelah Tiongkok ditudug tidak memberikan akses yang adil pada perusahaan asal Eropa.

Tiongkok Kenakan Tarif Impor 34,9% Terhadap Produk Cognac Eropa

Dilaporkan, sejumlah pejabar Tiongkok dan Uni Eropa itu akan mengadakan pertemuan puncak para pemimpin di Tiongkok pada akhir Juli mendatang.

Pada hari Jumat, Tiongkok juga mengumumkan bea masuk hingga 34,9% selama lima tahun untuk brendi yang berasal dari Uni Eropa, sebagian besar adalah cognac dari Prancis.

Pembatasan itu diumumkan setelah Tiongkok menyelesaikan penyelidikan yang sebagian besar diyakini sebagai tanggapan terhadap tarif kendaraan listrik Eropa.

Produsen cognac utama Pernod Ricard, LVMH, dan Remy Cointreau dibebaskan dari pungutan, dengan syarat mereka menjual pada harga minimum, yang tidak diungkapkan oleh China.

Trump Naikkan Tarif Impor AS 10% Terhadap Negara BRICS

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor tambahan sebesar 10% terhadap negara-negara anggota BRICS.

"Setiap Negara yang berpihak pada kebijakan anti-Amerika BRICS, akan dikenakan Tarif TAMBAHAN sebesar 10%. Tidak akan ada pengecualian untuk kebijakan ini," tulis Trump dalam postingan di plarform media sosial Truth Social, dikutip dari CNBC International, Senin (7/7/2025).

Pengumuman Trump muncul saat blok negara-negara berkembang BRICS berkumpul di Rio de Janeiro, Brasil untuk sebuah pertemuan puncak.

Sebagai informasi, negara anggota BRICS meliputi Brasil, Rusia, India, Tiongkok, Afrika Selatan, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, Ethiopia, Indonesia, dan Iran.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |