Ada Perusahaan Minta Uang Tebusan Tahan Ijazah Rp 300 Juta

5 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyebut masih banyak perusahaan yang menahan ijazah milik karyawan. Bahkan, beberapa perusahaan meminta sejumlah uang sebagai syarat pengembalian ijazah tersebut.

Noel, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pihaknya masih mengantongi daftar perusahaan yang menjalankan praktik nakal tersebut. Nominal uang yang diminta pun bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

“Masih banyak pengusaha yang nakal. Mereka melakukan praktik kejahatan berupa penalti. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp1 juta, Rp2 juta, hingga Rp300 juta. Padahal, tenaga kerja itu bekerja untuk mencari uang, bukan malah diperas,” ungkap Noel saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

“Banyak sekali pelaku usaha yang melakukan tindakan pemerasan,” tegas Wamenaker.

Aktif Sidak

Diketahui, Noel aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawan. Tindakan tersebut menuai berbagai respons.

Salah satunya, Noel menerima surat anonim yang memprotes aksi sidak tersebut. Padahal, menurutnya, jika dirinya dianggap menyalahgunakan wewenang, hal itu bisa dilaporkan ke instansi resmi.

“Mereka tersinggung dengan tindakan kami, karena praktik kejahatan mereka terganggu. Kalau saya melakukan penyimpangan kekuasaan atau abuse of power, mereka bisa melaporkannya ke kepolisian, kejaksaan, KPK, bahkan Presiden,” jelasnya.

Perusahaan Tahan Ijazah Terancam Pidana

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa perusahaan yang menahan ijazah karyawan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal penggelapan disebut akan menjadi salah satu dasar hukumnya.

Ia menyebut, sanksi ini selaras dengan diterbitkannya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja oleh Pemberi Kerja.

Sanksi akan diberikan jika penahanan ijazah tidak sesuai aturan dan melanggar hukum, baik terhadap divisi HRD maupun pihak berwenang lainnya di perusahaan.

“Jika terbukti, dampaknya adalah pidana. Kita akan serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Yassierli, Rabu (21/5/2025).

Pasal Penggelapan Dokumen

Yassierli menjelaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikenakan pasal penggelapan dokumen.

“Kalau penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu termasuk penggelapan dokumen,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penerbitan Surat Edaran ini bertujuan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat di Indonesia.

“Kita ingin menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil. Ini akan berdampak besar pada terbentuknya ekosistem ketenagakerjaan yang sehat,” kata Yassierli.

Alasan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga membeberkan alasan sejumlah perusahaan masih menahan ijazah karyawan. Dalam beberapa kasus, ijazah dijadikan jaminan atas utang piutang antara pekerja dan perusahaan.

Ia mengakui bahwa praktik ini cukup sering terjadi. Bahkan, tak hanya ijazah, dokumen pribadi lainnya juga ikut ditahan oleh perusahaan.

“Praktik ini dilakukan sebagai jaminan agar karyawan tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu. Ada juga yang berkaitan dengan utang piutang atau pekerjaan yang belum diselesaikan,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (19/5/2025).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |