Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengejar ribuan penunggak pajak untuk memproses kewajibannya. Sebanyak 200 penunggak pajak di antaranya masuk klasifikasi wajib pajak (WP) besar, dengan utang senilai Rp 60 triliun.
Stat Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, menagih piutang pajak merupakan tugas rutin DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Penagihan piutang pajak itu adalah proses bisnis salah satu dari 21 bisnis proses bisnis utamanya DJP.Makanya di KPP pun juga ada namanya kasi penagihan," jelas Yon dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Sabtu (11/10/2025).
Lebih lanjut, Yon menyebut bahwa penunggak pajak bisa dibagi dalam level pembayaran pajak kecil dan besar. Ia lantas mencontohkan 20 WP yang masuk dalam klasifikasi penunggak pajak besar, lantaran punya utang berjumlah jumbo dan menarik perhatian banyak pihak.
"Tapi bukan hanya 200 penunggak pajak saja nih. Yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan. Itu sebagian dikerjakan di KPP, sebagian menjadi atensinya di kantor," ungkap dia.
"Yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak studi. Itu lah yang kemarin di highlight oleh pak Menteri. Sebagaimana arahnya pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa), yang 200 ini juga tentunya akan diarahkan ke KPP," tuturnya.
Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak Besar
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari 200 wajib pajak (WP) besar. Dari penagihan ini, ia menargetkan potensi serapan hingga Rp 60 triliun.
"Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkracht. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun," kata Purbaya beberapa waktu lalu.
Ia optimistis rencana ini bisa dieksekusi dalam waktu dekat dan para penunggak pajak tidak akan bisa menghindar dari kewajibannya.
Ganteng Polri hingga KPK
Untuk mendukung strategi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkolaborasi dengan berbagai instansi penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerja sama ini akan mempermudah pertukaran data untuk mempercepat penagihan.
Selain PNS Pajak, Menkeu Purbaya Ancam Sikat Pegawai Cukai Bermasalah
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen bersih-bersih internal di Kementerian Keuangan. Hal ini usai Direktur Jenderal Pajak memecat 26 pegawai.
Tak hanya di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menkeu Purbaya mengingatkan seluruh anak buahnya di lingkup Kementerian Keuangan agar tidak bermain-main dengan tugasnya.
"Terkait pemecatan, lain-lain belum ada. Tapi pesannya sama ke depan, kita akan bersihkan aparat pajak maupun Bea Cukai dari praktik-praktik yang mungkin kurang baik," kata Purbaya melalui sambungan video dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).
"Saya enggak liat ke belakang, tapi kalau di sini masih ada yang macam-macam lagi, saya akan berhentikan juga," dia menegaskan.
Namun begitu, Purbaya meyakini, para pegawai di Kementerian Keuangan ke depan bakal turut menyesuaikan dengan pendekatan barunya. Tidak hanya sanksi, ia berjanji bakal memberikan reward kepada anak buah yang berprestasi.
"Jadi saya melihat ke depan, kalau ada macam-macam, enggak ada ampun. Kalau bagus bakal diberi penghargaan dan enggak diganggu. Tapi saat yang sama, jangan sampai ada penyelewengan/penyimpangan di mereka," serunya.
Bersih-Bersih Dirjen Pajak
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan trlah melakukan bersih-bersih internal. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan sejak menjabat pada akhir Mei 2025, pihaknya telah memecat 26 pegawai dan kini tengah memproses 13 pegawai lainnya.
"Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan. Hari ini di meja saya ada tambahan 13 yang sedang diproses," ujar Bimo beberapa waktu lalu.
Bimo menegaskan, langkah tegas itu dilakukan untuk menjaga integritas institusi.
"Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak Ibu, dan saya jamin keamanannya," katanya.
Dia mengatakan, menjaga kepercayaan publik adalah prioritas utama Ditjen Pajak. “Kami terus berbenah, membenahi diri, dan membersihkan institusi agar kepercayaan wajib pajak tetap terjaga,” Bimo menambahkan.