Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pengeluaran kementerian dan lembaga (K/L) lebih efisien dan tepat guna. Seiring hal itu, Sri Mulyani menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026.
PMK ini ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan kebijakan rutin yang bertujuan menyesuaikan satuan biaya agar lebih sesuai dengan kondisi pasar terkini, sekaligus tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu cara untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran adalah dengan menetapkan standar biaya.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, menjelaskan standar ini menjadi panduan bagi K/L dalam menyusun dan melaksanakan anggaran, agar anggaran digunakan tidak hanya untuk mencapai target hasil (output), tetapi juga memperhatikan efisiensi pada sisi masukan (input). Dengan kata lain, penyusunan SBM yang semakin berkualitas menjadi salah satu dasar penting untuk mencapai efisiensi dalam alokasi anggaran.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dalam aturan tersebut, pendekatan yang digunakan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK).
"Dalam PBK ini, terdapat tiga instrumen utama, yaitu Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan Evaluasi Kinerja. Tujuannya adalah untuk dapat mengukur target kinerja, efisiensi, dan efektivitas penggunaan biaya melalui pencapaian kinerja yang terukur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025).
Ruang lingkup PMK SBM mencakup satuan biaya untuk honorarium, fasilitas (seperti kendaraan dinas), perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa (seperti operasional kantor, biaya rapat, paket pertemuan), serta bantuan (seperti beasiswa untuk ASN yang mengambil program gelar di dalam negeri).
Sejumlah Penyesuaian
Dalam SBM Tahun Anggaran 2026, terdapat sejumlah penyesuaian dan perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Proses penetapan satuan biaya ini melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pusat Statistik (BPS), kalangan akademisi, serta koordinasi dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait. Penyesuaian dan perubahan yang dilakukan antara lain:
Penghapusan Satuan Biaya
Penghapusan Satuan Biaya dalam aturan ini mencakup biaya komunikasi dihapus karena status pandemi Covid-19 telah berakhir, sehingga pemberian biaya tersebut dianggap tidak lagi relevan.
Uang harian (uang saku) untuk rapat Full Day (rapat minimal 8 jam di luar kantor tanpa menginap) juga dihapuskan. Sedangkan uang harian untuk rapat Half Day (rapat minimal 5 jam tanpa menginap) sudah lebih dulu dihapus sejak Tahun Anggaran 2025. Kini, rapat atau pertemuan untuk paket Half Day maupun Full Day hanya boleh dilakukan di dalam kota, kecuali jika melibatkan instansi, masyarakat, atau pemerintah daerah setempat.
Rapat di luar kantor hanya boleh dilakukan secara selektif untuk tujuan penyelesaian kerja yang intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lain atau masyarakat. Pelaksanaannya diutamakan secara daring (online meeting) dan menggunakan fasilitas milik negara.
Perubahan Kebijakan Satuan Biaya
Perubahan ini dilakukan melalui penyederhanaan dan penurunan jumlahnya, antara lain honorarium untuk pengelola keuangan mengalami penurunan hingga 38% untuk kategori Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Pengelola Penerima PNBP.
Biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, serta transportasi dalam wilayah Jabodetabek diturunkan rata-rata sebesar 10%, dan pembayarannya dilakukan secara lumpsum.
Penambahan Satuan Biaya Baru
Penambahan satuan biaya baru ini mencakup uang harian untuk mahasiswa yang menjalani program magang wajib di Kementerian/Lembaga. Biaya ini ditujukan untuk mahasiswa jenjang S-1 atau D-IV, dengan ketentuan tertentu, guna mendukung program pendidikan yang bertujuan meningkatkan kesiapan SDM Indonesia dalam menghadapi dunia kerja di masa depan.
Penyesuaian Nominal Satuan Biaya
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil survei dari Badan Pusat Statistik. Penyesuaian ini mencakup beberapa jenis satuan biaya seperti biaya rapat (paket meeting), biaya transportasi antar wilayah (darat, laut, udara), serta harga barang tertentu seperti sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional.