Soal Single Salary System PNS, Kemenkeu: Belum Terlalu Siap

5 days ago 19

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal usulan penerapan sistem gaji tunggal, atau single salary bagi aparatur negeri sipil (ASN) alias PNS. 

"Single salary nanti kita kaji lagi, belum terlalu siap," ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Adapun usulan penerapan single salary system ini diajukan oleh Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh. Lantaran masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun PNS, terutama untuk golongan I dan II. 

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini memaparkan, sebagian besar PNS masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun setelah puluhan tahun bekerja. Sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

Untuk itu, Zudan akan kembali mengusulkan penerapan sistem gaji tunggal menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini. 

"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan," ungkapnya beberapa waktu lalu. 

Usulan Lama

Zudan mengatakan, Korpri sendiri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu. Oleh karenanya, ia berharap Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru Purbaya Yudhi Sadewa dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN. Termasuk memastikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi. 

"Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas dia.

Selain kesejahteraan, Zudan juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016 perlu segera dituntaskan agar aparatur negara memiliki keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi.

Di sisi lain, Korpri juga mendorong percepatan digitalisasi birokrasi dan layanan ASN untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat pelayanan publik. 

"BKN sedang membangun sistem kepegawaian nasional terpadu dengan satu sumber data seperti Dukcapil. Proses mutasi, promosi, hingga pensiun akan serba digital dan bebas hambatan," tuturnya.

Penyehatan Sistem Birokrasi

Zudan turut menekankan, reformasi birokrasi tidak cukup hanya menuntut ASN profesional dan berintegritas, tetapi harus dibarengi dengan upaya menyehatkan sistem birokrasi. Mulai dari manajemen karier, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pegawai.

Menurut dia, birokrasi merupakan mesin utama pemerintahan yang harus dijaga kesehatannya agar dapat menggerakkan seluruh program pembangunan nasional secara efektif. 

"Pemerintahan itu ibarat pesawat terbang, di mana Presiden adalah pilot, Wakil Presiden kopilot, rakyat penumpangnya, dan mesinnya adalah birokrasi. Pilot dan penumpang bisa baik, tapi kalau mesinnya tidak sehat, pesawat tidak bisa lepas landas," pungkasnya.

Korpri Usul Terapkan Single Salary System ASN, Menkeu: Saya Belum Tahu

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sistem ini diusulkan untuk menggantikan skema penggajian lama yang memisahkan antara gaji pokok dan berbagai tunjangan. Purbaya mengaku belum dapat memberikan kepastian terkait implementasi wacana tersebut.

“Saya belum tahu,” ujar Purbaya singkat saat ditemui usai menghadiri acara Prasasti Luncheon Talk, Rabu (8/10/2025).

Gagasan penerapan single salary system pertama kali disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Zudan, sistem baru ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dan transparansi dalam penggajian ASN di seluruh instansi pemerintahan.

"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan," ungkapnya, dikutip Senin (6/10/2025).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |