Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) melalui penghapusan, penyederhanaan, penambahan, dan penyesuaian berbagai satuan biaya.
Ada beberapa Penghapusan dan Penurunan beberapa satuan biaya yang diberlakukan dalam PMK 32 Tahun 2025, di antaranya sebagai berikut:
Penghapusan Biaya Komunikasi Covid-19
Salah satu langkah yang diambil adalah penghapusan beberapa satuan biaya yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Satuan biaya komunikasi, yang sebelumnya diberlakukan selama masa pandemi COVID-19, kini dihapus seiring dengan berakhirnya status pandemi.
Penghapusan Uang Harian Rapat
Kemudian ada penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day (rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 jam tanpa menginap), sementara untuk uang harian Rapat Halfday (rapat paling singkat 5 jam tanpa menginap) sudah sejak TA 2025 dihapuskan.
Rapat atau pertemuan paket halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota kecuali melibatkan instansi atau masyarakat, kabupaten atau kota setempat.
Rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya atau masyarakat. Hal ini pun perlu dilakukan secara selektif, mengutamakan pelaksanaan secara online meeting, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara.
Direktur Sistem Penganggaran DJA, Lisbon Sirait menjelaskan rapat untuk kegiatan pemerintah itu ada yang rapat setengah hari, ada juga yang satu harian dan bahkan ada yang harus bermalam atau menginap di hotel.
“Kapan itu kita harus rapat di luar kantor itu juga ada syarat-syarat yang ketat bahwa ada pencapaian output yang akan segera dilakukan. Lalu ada fungsi koordinasi melibatkan kementerian lembaga yang lain dan bahkan mengundang berbagai narasumber. Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor,” ujar Lisbon dalam Media Briefing,Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, Senin (2/6/2025)