Sertifikat Tanah Mbah Tupon di Segel

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memblokir sertifikat hak milik atas nama IF yang sebelumnya tercatat milik seorang lansia buta huruf di Bantul, bernama Tupon atau akrab disapa Mbah Tupon.

Pemblokiran dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sebagai tindak lanjut laporan sengketa yang tengah diselidiki oleh Polda DIY.

Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut bersifat internal dan diberlakukan untuk menghentikan sementara seluruh proses administrasi terhadap tanah bersangkutan. Hal ini mencakup larangan atas proses peralihan hak dan pelelangan sampai ada kepastian hukum.

“Status tanah tersebut kami bekukan sementara. Seluruh aktivitas administrasi kami setop sampai ada hasil penyelidikan yang sah,” kata Dony dikutip dari ANTARA, Selasa (29/4/2025).

Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, BPN Soroti Peran PPAT

Kasus ini bermula dari permintaan klarifikasi terkait sertifikat hak milik Nomor 24451 yang disampaikan oleh ATR/BPN Kabupaten Bantul kepada Kanwil BPN DIY.

Dalam menanggapi kasus ini, Dony menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjelaskan isi akta kepada pemilik tanah, terutama kepada masyarakat yang tidak mampu membaca atau menulis.

“Jika pemilik akta tidak bisa membaca, maka PPAT wajib menjelaskan secara lisan, bahkan dalam bahasa daerah seperti bahasa Jawa, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses penandatanganan akta jual beli wajib melibatkan dua orang saksi untuk memastikan validitas transaksi.

Polda DIY Selidiki Dugaan Penipuan, Pemulihan Hak Dimungkinkan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pada 14 April 2025 terkait dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap unsur dugaan penipuan dalam kasus tersebut.

BPN DIY menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana, namun akan mengikuti hasil penyelidikan dari Polda DIY.

Bila ditemukan pelanggaran, pemulihan hak atas tanah bisa dilakukan melalui pembatalan administrasi.

“Jika ada kesalahan prosedur, hak atas tanah dapat dikembalikan kepada pihak yang benar melalui mekanisme resmi,” tegas Dony.

Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di DIY, sehingga menjadi peringatan penting untuk meningkatkan kehati-hatian dalam proses jual beli tanah, terutama yang melibatkan warga rentan.

DPR Yakin Polisi Bisa Selesaikan Kasus Mbah Tupon

Kasus yang dialami oleh Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, menjadi perhatian. Pasalnya, hal ini dikaitkan dengan dugaan mafia tanah yang di mana membuat tanahnya seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam hilang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bisa menindaklanjuti hal ini.

 "Saya minta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus ini. Jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah," kata dia dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Politikus NasDem ini yakin pihak Polda DIY bisa menyelesaikan dengan cepat.

"Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat," ungkap Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni pun menyebut kasus yang dialami Mbah Tupon bisa terjadi dengan siapa saja.

"Mereka ini rata-rata sudah tua, ahli waris, yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan," jelas dia.

Sahroni pun menegaskan, pemerintah harus bisa memberikan edukasi ke masyarakat.

"Di satu sisi harus edukatif terhadap masyarakat, di satu sisi harus tegas terhadap para mafia tanah," tutup dia..

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |