SERING mendengar tentang sertifikasi guru? Mungkin kita tahu ini adalah cara untuk memastikan seorang guru memenuhi standar profesional yang tinggi atau tidak.
Tapi, apakah Anda tahu apa saja yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi tersebut? Apakah sertifikasi guru masih relevan di era pendidikan sekarang? Yuk, kita bahas lebih lanjut mengenai sertifikasi guru dan apa artinya bagi pendidikan di Indonesia!
Sertifikasi Guru
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru Bab II pasal 2 dinyatakan Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikat Pendidik bagi guru yang diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan perguruan tinggi yang memiliki akreditasi untuk menghasilkan tenaga kependidikan. Program ini dapat diselenggarakan pemerintah, maupun masyarakat yang mendapatkan penetapan dari pemerintah.
Namun, sertifikat ini tidak diberikan secara langsung. Melainkan calon guru harus melewati berbagai uji kompetensi dan tahapan lainnya.
Tujuan utama dari sertifikasi guru adalah untuk menilai kelayakan seorang guru sebagai tenaga pengajar dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Selain itu, sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan, memperkuat profesionalisme guru, dan memperbaiki martabat profesi guru itu sendiri.
Syarat untuk Mendapatkan Sertifikasi Pendidik
Dikutip dari Mysch Berikut adalah persyaratan mengikuti sertifikasi pendidik yang harus Anda persiapkan:
Sertifikasi Guru Jalur PPG
- Berikut ini syarat mendapatkan sertifikasi melalui jalur PPG :
- Telah menempuh perjalanan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
- Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar dan telah diangkat pada tahun yang ditentukan.
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Berusia tidak lebih dari 58 tahun dihitung sampai dengan per Desember tiap tahunnya.
- Berkualifikasi sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
- Bebas Narkotika.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan kriminal kepolisian.
Persyaratan Dokumen
Memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut :
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun (untuk kalangan tertentu).
- Bukti telah memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS.
- Surat izin untuk mengikuti program sertifikasi.
- Surat keterangan Bebas Napza dari BNN.
- Surat keterangan Sehat Fisik dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah
- Surat keterangan Berkelakuan baik
Apakah sertifikasi guru ini masih berlaku sampai sekarang?
Sertifikasi guru masih berlaku dan sangat penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyatakan semua guru harus memiliki sertifikat pendidik untuk diakui sebagai tenaga pengajar profesional.
Sertifikasi juga berkaitan langsung dengan hak-hak guru, seperti tunjangan profesi, yang berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pendidikan. (Mysch/PPG Kemdikbud/Berbagai sumber/Z-3)