Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Lebaran, banyak pertanyaan bermunculan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri. Namun, tak hanya itu, pensiunan PNS termasuk yang meninggal dunia apakah mendapatkan THR juga bikin penasaran.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pencairan THR PNS dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran dan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.
“Untuk ASN, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran,” ujar dia dalam keterangan tertulis dikutip Senin (10/3/2025).
Dengan demikian, pencairan THR pensiunan akan bersama. Meski demikian, perlu diingat tanggal itu masih berupa perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi resmi mengenai tanggal pencairan akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah. Lalu bagaimana dengan pensiunan PNS yang meninggal dunia?
Adapun ketentuan THR aparatur negara yang terbaru belum terbit. Namun, THR dan gaji ke-13 pada tahun sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024. Aturan itu tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan THR PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pemberian THR ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pasal 3 ayat lima peraturan tersebut menyebutkan pensiunan yang berhak menerima THR meliputi pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara. Ketentuan ini memastikan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara tetap mendapatkan apresiasi berupa THR.
Peraturan ini juga menjelaskan secara rinci tentang siapa saja yang termasuk dalam kategori aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun yang berhak atas THR dan gaji ke-13.
Adapun dalam aturan itu yang dimaksud dengan pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.