Liputan6.com, Jakarta - Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mengingatkan anak muda agar tidak mudah tergoda dengan pinjaman online (pinjol). Ia menekankan pentingnya mengukur kemampuan diri sebelum mengakses pinjaman, termasuk kredit.
Pada dasarnya, Raffi tidak masalah jika anak muda mengambil kredit. Hanya saja, aspek kemampuan harus menjadi tolok ukur sebelum mengambilnya.
"Sebenarnya anak-anak muda, terutama kaum generasi yang sekarang ini, paling penting mereka harus bisa mengelola diri sendiri, sesuai dengan kapasitasnya," kata Raffi dalam Indonesia Summit 2025, di Jakarta, Rabu (17/8/2025).
Ia pun mengingatkan agar anak muda tidak mudah tergoda oleh media sosial. Jika setelah diukur belum sesuai kapasitas, sebaiknya anak muda tidak mengakses pinjol.
"Jadi sebenarnya kalau mereka, makanya jangan kemakan sama media sosial. Jadi kita suka mengawang-awang, ingin itu kembali lagi dulu," ucapnya.
"Kalau dia tidak bisa mengatur dirinya sendiri untuk bisa menaungi dirinya sendiri sesuai dengan kapasitasnya, jangan ke pinjol. Jadi dia sesuai dengan mau pinjol, kredit yang benar saja," tambah Raffi.
OJK Telah Blokir 1.556 Pinjol Ilegal
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 1.556 entitas pinjaman online ilegal pada periode Januari hingga 29 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs/aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Sudah (lebih) 1.800 entitas, ilegal, yang sudah kita tutup. Ini tiap hari kita melakukan cyber patrol, tapi kami juga butuh partisipasi dari masyarakat," kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu, dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ada Investasi Ilegal
Dalam paparannya, dari 1.840 entitas keuangan ilegal yang dihentikan, di antaranya terdiri dari 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal.
Selain itu, terdapat 2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan ilegal dan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban scam, yang telah diblokir.
Pencapaian ini, menurut Kiki, tidak mungkin terwujud tanpa sinergi lintas sektor. OJK bersama 21 kementerian/lembaga telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk berkoordinasi.
"Kita bersama-sama dengan kementerian lembaga, sekarang ada 21 kementerian lembaga, terima kasih support-nya, bersama-sama kita membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal," ujarnya.
Ancaman Pidana
Kiki menyampaikan bahwa upaya pemberantasan semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini memberikan kewenangan lebih luas kepada OJK untuk menindak pelaku aktivitas keuangan ilegal.
Jika sebelumnya masih ada area abu-abu, kini pasal-pasal dalam UU P2SK secara tegas mengatur sanksi pidana bagi para pelanggar. Friderica menjelaskan, hukuman bagi pelaku bisa mencapai 5 hingga 10 tahun penjara dengan denda yang besar, yaitu antara Rp 1 miliar hingga Rp 1 triliun.
"OJK bersama-sama dengan kementerian lembaga untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan, mereka yang melakukan kegiatan ini bisa dihukum 5 sampai 10 tahun penjara, bisa Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1 triliun," ujarnya.