UMK 2026 Bandung Diusulkan Naik 5,72% jadi Rp 3,97 Juta

2 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung pada 2026 atau UMK 2026 diusulkan naik 5,72% atau Rp 3.972.202 dibandingkan UMK 2025. Bupati Bandung Dadang Supriatna menuturkan, besaran usulan itu merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,72% atau Rp 214.917, sehingga UMK Kabupaten Bandung tahun 2026 diusulkan menjadi Rp 3.972.202,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/12/2025).

Bupati Dadang menyebut rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung tidak hanya menghasilkan usulan kenaikan UMK, tetapi juga memberikan pandangan dan masukan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Namun, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung Dadang Komara menjelaskan Kabupaten Bandung hingga kini belum memiliki serikat pekerja sektoral, sehingga belum melakukan kajian mendalam terkait sektor unggulan yang berpotensi diberlakukan UMSK.

"Serikat pekerja sektoral ini nantinya akan bermusyawarah bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Namun, sejauh ini belum pernah dilakukan kajian terkait sektor mana saja yang masuk kategori sektoral,” ujar Dadang.

Dadang juga menuturkan, kondisi tersebut membuat Kabupaten Bandung belum masuk dalam daftar Keputusan Gubernur mengenai UMSK, berbeda dengan 17 kabupaten/kota lain di provinsi Jawa Barat.

Dengan demikian rapat pleno telah memberikan pandangan rekomendasi UMSK, Pemkab Bandung masih harus melakukan kajian dan koordinasi lebih lanjut agar implementasi UMSK dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung sektor-sektor unggulan di daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku 18 Desember 2025, Upah Minimum Sektoral mulai diterapkan bersamaan dengan UMP/UMK, efektif per 1 Januari 2026. Namun, UMSK bersifat opsional, berbeda dengan UMK yang wajib diterapkan.

Dedi Mulyadi Bakal Tanda Tangani UMP Jabar, Ini Usulan Besaran Upah dari Buruh

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sedang dibahas di dewan pengupahan, dan akan ditandatangani olehnya pada hari ini, Rabu (24/12/2025).

Dedi memastikan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat masih berunding, bersama buruh dan juga pengusaha, termasuk para ahli, terkait UMP, UMKM dan upah sektoral, karena upah 2026 sudah harus diumumkan.

"Tanggal 24 saya tandatangani ya," ujar Dedi di Bandung, Selasa kemarin. Dikutip dari Antara.

Diinformasikan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/12), dengan usulan serikat pekerja dan pengusaha melalui Apindo disampaikan dan ditampung.

Dalam usulannya, serikat buruh meminta rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 di angka Rp 3.589.619. Namun mereka menyoroti adanya disparitas cukup tinggi antardaerah seperti Kota Banjar yang hanya Rp 2.204.754, sedangkan Kota Bekasi tembus Rp 5.690.753.

Regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dinilai tidak bisa menjawab persoalan disparitas yang terjadi. Karena, formulasi perhitungan yang digunakan, inflasi tahunan (year on year/YoY) September 2025, 2,19 persen.

Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen dikali dengan indeks tertentu, alpha 0,5-0,9, belum mampu mengejar disparitas. Seperti Kota Banjar, bila UMK 2026 ditetapkan menggunakan alpha paling maksimal sekalipun, 0,9 maka tidak akan mampu mengejar Kota Bekasi.

Sehingga, serikat meminta supaya disparitas bisa diurai dan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan.

Kemudian, hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan pertimbangan sebagai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar, maka buruh meminta agar UMP 2026 sebesar Rp 3.833.318. Sedangkan untuk UMSP, serikat buruh meminta pada 2026 di angka Rp 3.870.004.

Apindo menilai penentuan alpha tidak hanya memerhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebab tenaga kerja itu ada karena ada perusahaan, sehingga kontribusi pengusaha juga harus diperhatikan.

Guna terjadi keseimbangan, mereka meminta Dedi Mulyadi dapat menggunakan alpha 0,5 dalam menetapkan UMP 2026. Di mana menghasilkan kenaikan 4,745 persen.

Mereka juga tidak mengusulkan UMSP, karena beranggapan bahwa tidak ada amanat dari pelaku usaha sektor di Jabar untuk mengajukan atau mengusulkan UMSP 2026. Apindo meminta, penetapan UMP 2026 tidak hanya mempertimbangkan kelayakan bagi pekerja, tetapi kemampuan bayar pengusaha.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |