Buruh Belum Puas Kenaikan UMP 2026, Ini Alasannya

2 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian kelompok buruh memandang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 atau UMP 2026 belum sesuai harapan. Salah satunya menyoroti tentang biaya kebutuhan hidup.

Diketahui, kebutuhan hidup layak (KHL) memang menjadi sorotan kalangan buruh dalam penentuan UMP 2026. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengamini kenaikan UMP 2026 belum sepenuhnya seiring dengan harapan buruh.

"Jadi, bisa dibilang belum sepenuhnya sesuai dengan harapan kelompok buruh secara umum, terutama di daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi," kata Mirah saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/12/2025).

Mirah mencatat, kenaikan UMP 2026 cukup variatif mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Contohnya, Sumatera Utara naik sekitar 7,8%, Sumatera Selatan sekitar 7,1%, Sulawesi Tengah sekitar 9%, NTB sekitar 2,7%, hingga Bali naik sekitar 7%.

"Dari sisi kelompok buruh, responsnya beragam, ada yang menganggap kenaikan ini masih kurang terutama jika dibandingkan kebutuhan hidup layak atau tuntutan mereka, misalnya ada serikat buruh yang menginginkan di atas 8-10%," tuturnya.

Namun, kata Mirah, dari sisi regulasi, formula kenaikan sudah didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga secara teknis memenuhi ketentuan pemerintah. "Walaupun tidak memenuhi ekspektasi semua buruh di setiap wilayah," ujar dia.

UMP 2026 Wajib Ditetapkan Hari Ini

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Gubernur setiap provinsi harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025, pekan depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, kewenangan penetapan upah saat ini ada di Gubernur. Hitungannya mengacu pada formula dalam PP Pengupahan yang diteken Kepala Negara.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 17 Desember 2025.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |