PTBA Tindak Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah IUP Banko Tengah Blok B

6 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta PT Bukit Asam Tbk atau PTBA menggelar patroli gabungan dan menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatra Selatan pada Kamis (8/5/2025).

Patroli dan penindakan tersebut melibatkan tim gabungan Divisi terkait di PTBA (Divisi Penambangan, Divisi Legal & Regulatory Affairs, dan Divisi Operational Services), serta dukungan dari Pamobvit Polda Sumsel, Pamobvit Polres Muara Enim, TNI, dan Tim Patroli Perlindungan Hutan.

Berdasarkan pemantauan udara menggunakan drone, tim mendapati aktivitas penambangan ilegal yang sedang berlangsung. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat pelaku yang terdiri dari tiga sopir dump truck dan satu operator excavator yang sempat berusaha kabur.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit excavator, tiga unit dump truck engkel, satu unit sepeda motor, dan sembilan jeriken BBM, dan barang bukti pendukung lainnya di lokasi.

Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut. Karyawan PTBA dan personel pengamanan yang terlibat dalam penindakan juga telah memberikan keterangan resmi sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah kerja dan penindakan ini adalah bukti nyata sinergi antara PTBA dan aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola pertambangan yang bersih, legal, dan berkelanjutan," ujar Direktur Operasi dan Produksi PTBA, Suhedi.

Kelola SDA Secara Bertanggung Jawab

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di acara peresmian Pabrik Pemurnian Logam Mulia di Gresik juga menyatakan komitmen untuk menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal atau ilegal mining hingga penyelundupan yang merugikan negara.

Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen PTBA mendukung pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan, serta mendukung program pemerintah dalam memberantas PETI yang merugikan negara, membahayakan keselamatan kerja, dan merusak lingkungan.

(*)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |