Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP 2026 tersebut disampaikannya dalam acara New Economic Order Indonesia’s Largest Investment Forum di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (9/10/2025).
Dalam sambutannya, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan upah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama para pekerja di tengah dinamika ekonomi global yang masih menantang.
“Untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan bahwa presiden sebesar 6,5 persen,” kata Menko Airlangga.
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut usai acara, Airlangga menyampaikan bahwa secara teknis, penetapan UMP 2026 masih dalam proses.
“UMP tahun depan kan sedang dalam proses,” ujarnya.
Kemnaker Kaji Kenaikan Upah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata MenakerYassierli dikutip dari Antara, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.
Buruh usul kenaikan UMP Hingga 10,5 Persen
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).
Ia juga mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.