Prabowo Siap Teken Kesepakatan Tarif dengan AS, UMKM-Industri Bakal Untung

15 hours ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Salah satu agendanya adalah menandatangani kesepakatan tarif. Langkah ini diproyeksikan tidak hanya menjaga kinerja ekspor nasional, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku UMKM hingga industri untuk memperluas pasar.

Executive Director Segara Institute, Piter Abdullah, mengatakan pemerintah terlihat serius mengupayakan perjanjian tarif yang terbaik dan menguntungkan bagi Indonesia.

“Presiden dan pemerintah tampak berkomitmen serta berupaya mendapatkan perjanjian tarif yang paling menguntungkan bagi Indonesia,” ujar Piter, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, sejumlah sektor unggulan Indonesia perlu menjadi prioritas dalam negosiasi dagang dengan AS. Komoditas seperti crude palm oil (CPO), tekstil, alas kaki, serta karet selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia ke pasar AS dan memiliki keterkaitan erat dengan rantai pasok UMKM di dalam negeri.

Piter menilai kesepakatan tarif justru akan mendorong neraca perdagangan Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari neraca dagang Indonesia yang masih mampu mempertahankan surplus di tengah dinamika perang tarif global.

Sepanjang Januari–Desember 2025, neraca perdagangan Indonesia tercatat sebesar USD 41,05 miliar. Angka ini merupakan surplus ke-68 kalinya secara berturut-turut sejak Mei 2020.

“Terbukti kita masih bisa mempertahankan surplus neraca perdagangan. Saya kira kesepakatan baru antara Indonesia dan Amerika akan lebih menguntungkan Indonesia,” katanya.

Ekonom UGM, Eddy Junarsin, menambahkan komitmen perdagangan Indonesia dan AS juga memiliki dimensi strategis yang lebih luas, terutama dalam menjaga hubungan bilateral dan posisi Indonesia di tengah persaingan global.

“Indonesia ingin tetap menjadi negara yang independen dan netral dalam konteks persaingan pengaruh global. Konstelasi ekonomi tidak bisa dipisahkan dari politik, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum internasional,” ujarnya.

Amankan Neraca Perdagangan

Menurut Eddy, kesepakatan tarif setidaknya dapat mengamankan neraca perdagangan dan transaksi berjalan dalam jangka pendek. Namun, Indonesia tetap perlu meningkatkan daya saing produk agar tidak bergantung pada negosiasi tarif semata.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai pemerintah memang berhasil menurunkan ancaman tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen, bahkan menjadi yang terendah di kawasan ASEAN. Meski demikian, capaian tersebut datang dengan konsekuensi yang tidak kecil.

Untuk mendapatkan tarif tersebut, Indonesia harus membuka pasar domestik lebih luas, termasuk menghapus sebagian tarif dan melonggarkan berbagai hambatan non-tarif. Artinya, pemerintah berhasil menjaga pintu ekspor tetap terbuka, tetapi ruang perlindungan industri dalam negeri menjadi lebih terbatas.

Dalam situasi ini, Yusuf menekankan sektor manufaktur padat karya seperti tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, serta elektronik harus menjadi prioritas utama. Sektor-sektor ini diperkirakan akan mengalami tekanan paling besar dengan potensi penurunan ekspor signifikan.

“Sektor padat karya bukan hanya soal ekspor, tetapi juga menyangkut jutaan tenaga kerja. Jika tekanan ini tidak diimbangi dengan dukungan kebijakan seperti insentif, pembiayaan, atau strategi diversifikasi pasar, maka risiko pelemahan industri domestik dan peningkatan pengangguran akan semakin nyata,” kata Yusuf.

Indonesia Lebih Kompetitif

Ia menambahkan, dibandingkan negara lain di kawasan ASEAN, posisi Indonesia lebih kompetitif dari sisi tarif. Namun, dari sisi dampak ekonomi, Indonesia bisa rentan jika UMKM hingga industri tak memanfaatkan momentum tarif dengan baik.

“Persoalan utama Indonesia bukan hanya tarif, tetapi juga struktur industri dan daya saing yang masih perlu diperkuat,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mewaspadai dampak terhadap pasar domestik. Ketika akses produk dari China ke pasar AS semakin terbatas, ada kemungkinan produk-produk tersebut dialihkan ke pasar lain, termasuk Indonesia. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini dapat meningkatkan tekanan terhadap industri lokal.

Hal serupa juga berpotensi terjadi di sektor pertanian, ketika produk impor masuk lebih besar dan bersaing langsung dengan produksi dalam negeri.

Untuk itu, Yusuf menilai kebijakan pengamanan perdagangan dan perlindungan sektor strategis tetap penting.

“Tantangan lainnya adalah implementasi di lapangan, terutama terkait penyesuaian regulasi. Kewajiban untuk melonggarkan hambatan non-tarif bisa berbenturan dengan berbagai standar domestik, termasuk yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan regulasi perlindungan konsumen lainnya,” pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |