Prabowo Bakal Renovasi 2 Juta Rumah di Desa

6 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Presiden Prabowo Subianto berencana untuk merenovasi 2 juta rumah masyarakat di wilayah pedesaan hingga akhir tahun ini.

Kabar itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah.

Sebagai informasi, Program renovasi rumah rakyat atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi salah satu bagian dari program 3 juta rumah.

“Presiden memerintahkan pembangunan atau renovasi 2 juta rumah. Sebelumnya, kapasitas kebijakan ini hanya bisa merenovasi sekitar 150.000 rumah per tahun,” kata Fahri dalam agenda peluncuran laporan Bank Dunia: Indonesia Economic Prospects di Jakarta, Senin (23/6/2025).

“Meskipun pemerintahan baru berjalan baru sekitar 6 bulan, sampai bulan Desember lalu presiden telah menegaskan bahwa renovasi 2 juta rumah harus dijalankan,” ucapnya.

Fahri mencatat, Pemerintah akan menggelontarkan anggaran dari APBN sebesar Rp 43,6 triliun atau sekitar Rp 21,8 juta per rumah dalam progam tersebut.

“Rp1,8 juta akan dialokasikan ke kementerian untuk keperluan pelatihan dan seluruh aspek administratif dari kebijakan ini,” paparnya.

“Adapun Rp 2,5 juta akan diberikan kepada pemilik rumah sebagai penerima manfaat langsung, kemudian Rp 17,5 juta untuk pengadaan material bangunan,” terang Fahri.

Belum Ada Jadwal Pasti

Namun, Fahri belum mengungkap jadwal pasti program renovasi 2 juta rumah akan berjalan.

Dijelaskannya pencairan akan bergantung pada pengumuman dari Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.

“Kami sudah menerima informasi dari Kementerian Keuangan, kemungkinan minggu ini akan diumumkan,” ungkap Fahri.

Akan Libatkan Koperasi Desa Merah Putih

Fahri lebih lanjut menyebutkan, program renovasi 2 juta rumah juga akan melibatkan Koperasi Desa Merah Putih.

Koperasi tersebut nantinya diharapkan dapat menyediakan bahan bangunan atau material.

“Saya sudah bicara sama Pak Ferry (Wamen Koperasi), beliau lagi menyiapkan sistemnya, kita nanti mau presentasikan bagaimana teknisnya,” jelas Fahri.

Wamen PKP Fahri Hamzah Sebut Rumah Subsidi 18 Meter Tak Sesuai UU

Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan sesuai arahan dari Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo rencana luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi minimal 18 meter persegi tidak disetujui, lantaran tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Hal ini bertentangan dengan rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara yang berencana mengubah aturan ukuran luas rumah subsidi minimal menjadi 18 meter persegi.

Wamen PKP Fahri Hamzah menyebutkan, rencana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa rumah layak huni memiliki standar minimal luas bangunan sebesar 36 meter persegi.

"Enggak, itu enggak boleh, karena itu bertentangan dengan konsep undang-undang 1 tahun 2011 tentang luas rumah, tapi kalau orang mau bangun, silahkan jual tapi itu tidak termasuk program pemerintah,” kata Fahri saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Ia juga menegaskan, seluruh program pemerintah terkait perumahan wajib tunduk pada ketentuan yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelayakan huni bagi masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak hanya membangun rumah, tetapi juga memastikan kualitas hidup keluarga yang menempatinya.

"Itu tidak termasuk program pemerintah, program pemerintah tunduk kepada ketentuan undang-undang tentang luas rumah, tentang keamanannya, tentang kenyamanannya kan kita setiap tahun bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah itu sehat, rumah itu hijau rumah itu nyaman, kita membangun rumah untuk keluarga,” jelasnya.

Rumah Subsidi 36 Meter Sesuai UU

Fahri juga menegaskan, aturan tentang luas rumah minimal 36 meter persegi telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak perubahan terhadap standar tersebut.

"36 persegi, itu undang-undang nomor 1 tahun 2011 sudah dimenangkan oleh MK lagi. MK bilang gak boleh berubah SDG semintanya lebih daripada itu kan kita mesti ikut modern dong masa dikecil-kecilin lagi,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Menteri Ara mengatakan rencana rumah bersubsidi ukuran 18 meter persegi bukan untuk menggantikan ketentuan yang sudah ada. Usulan ini hanya menjadi pilihan tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian di kawasan perkotaan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |