Polisi menepis isu soal motif remaja MAS, 14, membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya sendiri karena dipaksa belajar. Hingga saat ini polisi masih mendalami motif tersebut.
"(Motif pembunuhan) kita masih mendalami," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dikutip Rabu (4/12).
Nurma menyampaikan penyidik juga sempat menanyakan soal isu dipaksa belajar kepada MAS. MAS memang mengaku dirinya disuruh orang tuanya untuk belajar, tetapi hal itu biasa baginya.
"Ya kita bertanya karena banyak beredar dia dipaksa untuk belajar. Tetapi sejauh ini, setelah kita tanyakan, dia memang disuruh belajar, tapi dia itu sudah hal biasa bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ini. Jadi itu memang menjadi kebiasaan dari ibu bapaknya, dia disuruh belajar," jelasnya.
MAS mengaku permintaan orang tuanya agar dirinya belajar bukanlah sebuah paksaan bagi dirinya. MAS menerima tuntutan orang tuanya dengan senang hati.
"Kalau sejauh ini kita bertanya, kemudian dijawab oleh anak tersebut. Dia bilang 'ini bukan paksaan'. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati," ujarnya.
Diketahui, MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Remaja bunuh ayah dan nenek itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Z-11)